Bertani Ganja di Purwakarta, Dua Warga Karawang Diringkus Polisi
PURWAKARTA, RAKA – Niat bertani di kampung orang gagal total. Bukannya sukses, yang ada malah berurusan dengan aparat yang berwajib.
Bukan sembarang tanaman yang ditanam dua warga Karawang berinisial AS (29) dan J (42) ini. Mereka menanam pohon haram, yang membuat banyak orang teler dibuatnya.
Keduanya kedapatan menanam pohon ganja di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari. Setelah tempat bercocok tanamnya berhasil diendus aparat kepolisian, keduanya diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 16 batang pohon ganja dengan ukuran 20 cm yang ditanam di polybag. Selain itu, turut diamankan juga, barang bukti lain yaitu 65,29 gram ganja dan dua alat komunikasi.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lahan kosong di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (9/6).
Menurutnya, saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang ditanam di lahan kosong.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa,” jelasnya.
Hery menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (gan)