KARAWANG

Pedesaan Rawan Kekerasan Seksual

KARAWANG, RAKA – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Karawang di pedesaan semakin menghawatirkan, terakhir terpidana kekerasan seksual di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, dihukum 11 tahun. Menanggulangi hal itu, menurut pengurus Korps HMI-Wati (Kohati) Mita Ayu Andiyani perlu ada aturan di desa yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual. “Seperti yang kita tahu minggu lalu terpidana pelecehan seksual baru saja ditetapkan hukumannya oleh hakim Pengadilan Negeri Karawang,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (20/6).
Ia melanjutkan, kekerasan seksual merupakan tindak kejahatan yang sering menimpa perempuan dan anak bahkan bisa saja menimpa laki-laki, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Karawang. “Tentunya pemerintah desa tidak boleh abai dengan masalah kekerasan seksual. Oleh karena itu memang perlu peraturan desa tentang kekerasan seksual yang dimana dianjurkan oleh kementerian desa,” tambahnya.
Mahasiswa S2 Universitas Indonesia (UI) ini pun menuturkan walaupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah ditetapkan oleh DPR RI dan telah diundangkan oleh pemerintah, namun pelecehan seksual tetap terjadi. Hal ini memang karena kurangnya sosialisasi pendidikan terhadap masyarakat mengenai peraturan hukum tersebut. “Kedepan memang perlu digencarkan sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual biar masyarakat mengerti, dan paham bahwa melakukan tindakan pelecehan bisa terkena pidana,” tuturnya.
Mita yang juga mantan ketua umum Kohati Cabang Karawang pun meminta kepada seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga supaya tidak ada lagi korban dari segala upaya pelecehan seksual. “Pelecehan seksual itu kan banyak baik verbal maupun non-verbal. Mari kita sama-sama menjaga diri baik perempuan dan laki-laki harus bisa menjaga diri karena korban pelecehan seksual sekarang tidak hanya perempuan namun bisa juga laki-laki,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Mekarjaya Asep Mulyadi mengungkapkan bahwa memang pelecehan seksual sering kerap terjadi di manapun, termasuk dulu pernah di desanya namun berakhir dengan damai. “Memang pelecehan seksual ini sudah masuk ke desa-desa sehingga perlu memang dibuat aturan, dan sosialisasi yang masif terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi pelecehan seksual,” pungkasnya. (fjr)

Related Articles

Back to top button