Batas-batas Desa Mulai Berubah
KARAWANG, RAKA – Kondisi Kabupaten Karawang yang dinamis seiring perkembangan penduduk dan wilayah. Untuk itu, perlu ada penegasan kembali batas desa.
Sekretaris Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Karawang Wiwiek Tresnawati mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa menjadi hal penting dilakukan karena untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. “Dan ini semua diatur pada peraturan Mendagri Nomor 45 tahun 2016,” ucapnya, kepada Radar Karawang.
Ia menambahkan, seiring berjalannya waktu bukan tidak mungkin jika batas wilayah akan terjadi perubahan karena banyaknya pembangunan. “Acuannya dari data peta 2015 lalu, dan terbukti banyaknya pembangunan baru para kepala desa menyampaikan batas wilayah yang mulai keliru,” tambahnya.
Wiwiek mengaku, mekanisme dalam mengembalikan atau memperjelas peta lokasi batas wilayah desa sudah diatur mulai dari penetapan batas, penegasan batas, dan pengesahan batas desa. “Teknisnya kita pampang peta Purwasari dan masing-masing kepala desa memperjelas mana saja yang menjadi batas wilayahnya. Tidak berlangsung lama, perubahan peta ini bisa selesai dan akan kita putuskan melalui bupati,” akunya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi, maupun tim PPBDes tingkat kabupaten/kota di Indonesia untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa.
Menurut Yusharto, hingga tahun 2021 dari 74.862 desa, hanya 2% yang sudah ditetapkan penegasan batas desa dalam peraturan bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri dalam negeri melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa. “Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021 yang melaporkan sebanyak 1.060 desa yang lengkap peraturan bupati/wali kota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 kabupaten di 14 provinsi,” kata Yusharto Huntoyungo.
Yusharto menekankan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan 5 tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini bupati/wali kota melaporkan proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim. Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023. Adapun perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 di 10 provinsi, 12 provinsi di tahun 2022, dan 11 provinsi di tahun 2023. “Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut,” ujar Yusharto Huntoyungo.
Ia menambahkan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. (mal/psn)