HEADLINE

Pedagang Pasar Dengklok Diultimatum Lagi, ‘Keukeuh’ tak Mau Pindah

RENGASDENGKLOK, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang kembali memberikan surat teguran kepada pedagang Pasar Rengasdengklok yang menempati lahan pemerintah daerah.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, pemerintah daerah melalui Satpol PP sudah memberikan surat teguran kedua untuk pedagang Pasar Rengasdengklok, Senin (27/6).
Ia melanjutkan, surat teguran ini dimaksudkan agar pedagang menertibkan tempat usahanya sendiri.
“Surat teguran pertama sudah dilayangkan pada Jumat kemarin,” kata Tata sapaan akrabnya.

Tata menyebut, surat teguran penertiban tempat usaha ini akan dilayangkan kepada pedagang pasar setiap tiga hari sekali. Selanjutnya surat teguran ke tiga akan diberikan pada Kamis mendatang. Kemudian tiga hari setelah surat teguran ketiga akan dilayangkan surat peringatan satu.
“Surat peringatan satu ini untuk tujuh hari, setelah itu peringatan kedua selama tiga hari. Kemudian peringatan ketiga atau terkahir selama satu hari. Setelah itu langsung penertiban,” tegasnya.

Tata menjelaskan, surat teguran yang dilayangkan Satpol PP tersebut khusus untuk pedagang yang menempati lahan pemerintah daerah, jumlahnya sekitar 500 pedagang. Sementara untuk pedagang yang menempati lahan PT KAI belum diberikan surat teguran untuk penertiban.
“Kalau yang di lahan PT KAI ini bukan kewenangan kita, karena PT KAI belum kerjasama dengan kita,” ujarnya.
Tata meminta pedagang untuk segera menertibkan tempat usaha mereka yang ada di Pasar Rengasdengklok. Di samping Pasar Rengasdengklok yang akan dijadikan ruang terbuka hijau, kata Tata, penertiban ini juga sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan.
“Sampai saat ini pada saat pembagian surat teguran ke dua tidak ada perlawanan dari pedagang,” pungkasnya.

Seorang pedagang Pasar Rengasdengklok, Jono (55) warga Desa Rengasdengklok Utara menganggap surat himbauan yang diterimanya dari Satpol PP itu tidak jelas. Karena di dalam surat itu hanya tertulis permintaan pembongkaran tempat usaha, tanpa disertai solusi untuk nasib pedagang.
“Kalau dibongkar terus kita mau jualan di mana?,” kata dia saat ditemui di Pasar Rengasdengklok.

Jono mengaku akan tetap bertahan untuk berjualan di Pasar Rengasdengklok sebelum ada kejelasan dari isi surat yang dilayangkan pemerintah melalui Satpol PP tersebut. Jono juga menyebut sudah nyaman berjualan di Pasar Rengasdengklok.
“Tapi kalau memang semua pedagang pindah, mau gak mau saya juga ikut,” kata Jono yang sudah menempati lapak di Pasar Rengasdengklok sejak tahun 1993.

Hal serupa dikatakan Darta, pedagang sayuran warga Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok. Dia mengatakan akan tetap bertahan berjualan di Pasar Rengasdengklok. Meski telah mendengar bahwa ada surat himbauan permintaan pembongkaran tempat usaha. Alasan dia tetap berjalan di sana karena 80 persen pembelinya sudah berlangganan.
“Kalau saya gak dapat surat dari Satpol PP, tapi tahu disuruh membongkar lapak sendiri,” ujarnya. (mra)

Related Articles

Back to top button