Seminggu, Nenek Terkurung di Rumah Sengketa
PURWAKARTA, RAKA – Seorang nenek berusia 70 tahun, Hj Nurbaeti, terkurung dalam rumahnya selama satu minggu lantaran digembok seseorang.
Rumah yang berada di Jalan Veteran Nomor 176 Ciseureuh, Purwakarta tersebut kini dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Nurbaeti bercerita, sekitar tahun 2015 anaknya meminjam uang Rp1,3 miliar untuk biaya sekolah kepada seseorang dengan jaminan sertifikat rumah miliknya yang dihuninya saat ini.
Namun dalam kurun waktu beberapa bulan, orang yang dipinjami uang tersebut mendesaknya agar sertifikat rumah tersebut dibaliknamakan atas nama orang tersebut. “Dengan alasan takut saya tidak bisa mengembalikan uang yang saya pinjam,” ujarnya, saat ditemui di depan pagar rumahnya, Selasa (28/6).
Meski bingung, dirinya mengikuti kemauan orang tersebut untuk balik nama sertifikat rumah yang ditinggalinya karena dipaksa. “Padahal saya tidak mau. Dengan terpaksa akhirnya saya tanda tangan untuk balik nama sertifikat rumah ini,” imbuhnya.
Namun beberapa bulan setelah balik nama sertifikat, rumah yang kini ditinggalinya dipasangi spanduk ‘rumah ini dijual’.
Melihat banyaknya spanduk bertuliskan rumah ini dijual, dirinya merasa bingung dan tidak merasa akan menjual rumah warisan mendiang suaminya itu. “Saya bingung, kok tiba-tiba ada spanduk rumah ini mau dijual,” imbuhnya.
Kalaupun rumah tersebut mau dijual, katanya, harusnya ada musyawarah terlebih dulu dengan dirinya dan anak-anaknya. Tapi ini sama sekali tidak ada.
Orang yang dipinjami uang oleh anaknya tersebut, dijelaskannya, tidak pernah mau berkomunikasi dengan dirinya ataupun dengan anak-anaknya. “Beliau hanya sebelah pihak,” jelas Nurbaeti.
Puncaknya pada Rabu (22 /6) lalu, gerbang rumah yang ditinggalinya seorang diri itu kemudian dirantai dan digembok oleh orang yang diduga suruhan. Kemudian pintu belakang ditutup menggunakan seng, sehingga dirinya tidak bisa keluar dari lingkungan sekitar rumahnya.
“Sudah satu minggu saya gak bisa keluar dari rumah ini, gerbangnya dirantai kemudian digembok, lalu pintu belakang pun ditutup. Jadi gak bisa ke mana-mana. Jadi buat cari makan aja susah,” tuturnya dengan nada lirih.
Dia mengaku akan tetap bertahan di rumah tersebut sampai proses sengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta selesai. “Saya bingung dik gak bisa kemana-mana, makan aja di kasih lewat atas gerbang,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kerabat yang berkunjung hanya bisa lompat lewat pagar sebelah rumah ini. “Di usia saya segini jangankan naik ke pagar, buat jalan aja agak susah. Terus saya harus beli obat ke apotek bingung lewat mana,” kata Nenek Nurbaeti sambil meneteskan air mata.
Dirinya berharap, rantai beserta gembok gerbang rumahnya itu segara dibuka, karena hal tersebut menyulitkan dirinya untuk beraktifitas.
“Saya sudah lapor Polisi supaya gembok gerbang rumah saya dibuka, supaya saya bisa dengan mudah menjalani sisa masa hidup saya ini. Kalau lompat lewat pagar saya repot banget. Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk permasalahan ini,” harap Nurbaeti. (gan)