Punya Enam BUMD, Tiga Mati Suri
KARAWANG, RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tapi hanya tiga yang berjalan yakni Perumda Tirta Tarum, PT LKM dan Bank Karawang Jawa Barat yang dulu bernama BPR Cilamaya. Sementara tiga lainya tidak berjalan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Dedi Rustandi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki enam BUMD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. “Ada 6 BUMD diantaranya Perumda Tirta Tarum, PT. LKM, Bank Karawang Jawa Barat, Agro Persada, Petrogas dan Aneka Jasa,” katanya, saat dihubungi Radar Karawang, Rabu (29/06).
Diantara enam BUMD ini hanya tiga yang berjalan. “Yang berjalan hanya tiga Perumda Tirta Tarum, LKM sama Bank Karawang Jawa Barat yang dulunya BPR Cilamaya,” tambahnya.
Sekretaris Fraksi Pangkal Perjuangan ini pun menjelaskan, bahwa di tahun anggaran 2022 ini hanya satu BUMD Kabupaten Karawang yang mendapatkan suntikan dana. “Yang dapat suntikan dana hanya PDAM sebesar 9 miliar, ” tuturnya.
Dua BUMD, lanjutnya, yakni PT LKM dan Bank Karawang Jawa Barat sudah tidak diberikan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. “Untuk Bank Karawang Jawa Barat dan LKM penyertaan modalnya sudah selesai,” jelasnya.
Masih dikatakanya, tiga BUMD yang tidak berjalan seperti Agro Persada, Petrogas dan Aneka Jasa ternyata dari sejak didirkan memang tidak berjalan. “Kalau untuk tiga BUMD ini sebenarnya sudah didirkan dan ada perdanya saat 2003 lalu, namun sejak didirikan tidak pernah berjalan sama sekali, hanya Petrogas aja punya Plt Direktur Petrogas,” ujarnya.
Kedepan, DPRD akan merencanakan dan mendorong ketiga BUMD ini bisa berjalan sehingga keberadaannya memang bisa dirasakan oleh masyarakat. “Ketiga BUMD rencananya akan kita buat kembali payung hukumnya karena sejak 2017 peraturan pemerintah yang baru BUMD harus memilih, apakah dia jadi perusahaan umum daerah yang 100 persen kepemilikannya milik pemda atau perusahaan perseoraan daerah yang memang terbagi atas saham,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga BUMD itu masuk dalam rencana peraturan daerah di tahun anggaran 2022. “Yang baru dibahas baru Petrogas itupun ditunda dulu karena ada problem raperdanya, kalau untuk payung hukum Agro Persada dan Aneka Jasa sudah ditetapkan di Bapemperda cuma belum dibentuk pansus,” tandas bapak tiga orang anak ini. (fjr)