KARAWANG

Eskavator Bongkar Bangunan Liar di Jalan Baru

KARAWANG, RAKA – Sudah kecil diinjak pula. Itu gambaran perasaan pemilik warung di Jalan Lingkar Tanjungpura-Cipeundeuy yang dibongkar habis mengunakan ekskavator.
Pembongkaran warung tak berizin di sepanjang ruas jalan Lingkar Tanjungpura atau jalan baru, itu akibat mengabaikan surat peringatan III dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang yang sudah dilayangkan, Selasa (28/6).
Pemilik warung di samping Indogrosir jalan Lingkar Tanjungpura, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Sadi dan sang istri warga Kampung Kepuh Tengah, Kelurahan Nagasari menyaksikan langsung bagaimana ekskavator meruntuhkan bangunan warungnya. Sadi mengaku tidak tahu bahwa warungnya akan dibongkar menggunakan alat berat hingga menghancurkan semua material bangunan. Sebelum itu, Ia sudah berencana akan membongkar sendiri tempat usahanya. Namun, karena sebelumnya ada informasi dari saudaranya yang bekerja sebagai Satpol PP bahwa warung miliknya tidak akan dibongkar paksa seperti ini. “Kata saudara biarin aja dulu, paling nanti mentok-mentoknya (warung) digeser, ternyata tidak ada toleransi,” kata Sadi, usai warungnya dibongkar, Rabu (29/6).
Meski begitu, Sadi mengakui telah menerima surat peringatan dari Satpol PP. Dia rasa surat peringatan ke III itu diberi waktu sampai jam 12 malam, Rabu (29/6). Padahal dirinya sudah berencana akan membongkar sendiri tempat berjualannya pada malam hari. “Yang warung satunya sudah saya bongkar sendiri, nah yang ini minimal malam sudah habis saya bongkar juga,” ujar Sadi, yang juga Ketua RT 02/35 Kampung Kepuh Tengah.
Sadi mengaku sudah berjualan lima tahun di samping Indogrosir jalan Lingkar Tanjungpura. Setiap hari penghasilannya tidak tentu, minimalnya dapat 150 ribu sehari. Selain untuk kebutuhan rumah tangga, dia menyebut selama berjualan di jalan baru ini juga sering menolong orang kecelakaan bahkan menyelamatkan pengendara yang akan dibegal. “Kemarin malam minggu aja ada yang minta tolong-tolongan. Kalau gak ada saya sudah mati itu cewek berdua dibegal,” katanya.
Sebelumnya, Eman (46) warga Kepuh, Kelurahan Nagasari, Karawang Barat pemilik tempat usaha di jalan baru itu mengaku tidak mengetahui secara jelas apa maksud dari penggusuran warung ini, padahal dirinya hanya berjualan semata dan tidak menganggu arus lalu lintas. “Saya dagang di sini cuma buat makan sama membiayai sekolah anak saja. Tidak punya motor sama sekali,” kata Eman.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, penertiban tempat usaha atau warung tak berizin di sepanjang ruas jalan Lingkar Tanjungpura Cipeundeuy sudah dilakukan. Kata dia, berdasarkan surat peringatan ke III yang dilayangkan ke pemilik bangunan di sepanjang jalan baru itu sebanyak 98. Tapi, dari 98 itu ada diantaranya yang memiliki sertifikat hak milik, izin pemanfaatan lahan dari dirjen Bina Marga Kementerian PU, dan PJT II.
“Jadi yang dibongkar itu ada 90 bangunan yang tidak memiliki izin,” katanya.
Tata sapaan akrabnya menambahkan selama melakukan penertiban ini tidak ada perlawanan fisik dari pemilik bangunan, hanya saja ada penolakan secara lisan. Dan itu sudah biasa setiap ada penertiban. “Artinya bukan menolak dibongkar, tapi ingin dibongkar sendiri,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button