Beli Migor Pakai Aplikasi Bikin Resah, Disperindag: Di Karawang Belum Berlaku
KARAWANG, RAKA – Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) membuat masyarakat resah. Aturan tersebut dinilai akan mempersulit.
Ahmad Gojali, pedagang makanan dan minuman ringan memaparkan, penggunaan aplikasi tersebut akan mempersulit masyarakat usia lanjut. Selain itu terdapat pula masyarakat yang tidak mengetahui penggunaan internet. “Lebih baik yang biasa tidak pakai kayak gitu. Kasihan orang tua yang tidak mengerti cara pakainya. Kalau anak zaman sekarang pasti sudah mengerti. Saya kurang setuju dengan penerapan sistem tersebut,” ujarnya, Kamis (30/6).
Bukan hanya pedagang makanan dan minuman saja, pedagang kebutuhan bahan pokok di Pasar Baru Karawang pun tidak menyetujui aturan tersebut. Yuan Setiawan memaparkan, penggunaan aplikasi akan menyulitkan. Ia menambahkan jika harga minyak akan membuat masyarakat senang. Ia pun menyatakan tidak seluruh pedagang memiliki aplikasi tersebut. “Pakai aplikasi ribet, maunya biasa aja yang penting harganya murah pasti masyarakat udah senang. Tidak semua pedagang punya dan melek teknologi. Saya sendiri mengerti karena sering pakai hp,” ungkapnya.
Sementara itu, Suroto, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengungkapkan, sampai saat ini di Kabupaten Karawang masih belum menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Pemerintah daerah masih dalam proses koordinasi dengan kementerian. “Belum ada surat edaran untuk penerapan aturan itu sampai sekarang. Masih koordinasi dengan provinsi dan kementerian,” pungkasnya. (nad)