Bebas Denda Pajak Sampai Agustus, Dongkrak Pemulihan Ekonomi
KARAWANG, RAKA – Kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di wilayah Karawang, dua bulan kedepan pemerintah Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku per 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Karawang, Wilayah Jawa Barat Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, pemutihan pajak berkendara motor ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kata dia, keputusan gubernur perihal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimaksud yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. “Artinya ini bukan bebas denda seluruhnya. Tetap SDWKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) harus bayar dan dendanya masih berlaku. Itu dikelola oleh jasa raharja,” kata Yosep saat ditemui di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Karawang, Wilayah Jawa Barat, Jumat (1/7).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga menyediakan diskon, yakni pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, dan diskon BBNKB ke I. Yosep menyebut pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak lebih cepat sebelum jatuh tempo akan diuntungkan dengan mendapat diskon. “Kita berharap semua masyarakat wajib pajak berkendara bermotor dapat memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Kata Yosep, pemerintah Jawa Barat bersama tim pembina Samsat berkeinginan membantu pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk Jawa Barat memulai pemutihan bebas pajak. Kemudian program ini digulirkan karena dampak pandemi secara ekonomi masih dirasakan. Untuk itu, kata Yosep, seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program ini, terutama masyarakat Karawang.
Yosep menyebut regulasi yang memayungi program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah peraturan gubernur Jawa Barat. Yosep mengaku dengan bebas pajak kendaraan bermotor ini juga dapat membantu kas daerah Karawang. “Setiap pajak yang dibayarkan hari ini kurang dari satu bulan, itu mekanisme bagi hasilnya masuk 30 persen ke kas daerah Karawang,” pungkasnya. (mra)