HEADLINE

Tingkatkan Keahlian Mahasiswa Hukum, Restiratif Justice Diusulkan jadi Mata Kuliah

KARAWANG, RAKA – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang mengusulkan restoratif justice dimasukan dalam mata kuliah di Fakultas Hukum. Sehingga, lulusan mahasiswa hukum sudah bisa mengimplementasikan materi ini di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Martha Parulina Berliana mengungkapkan mahasiswa lulusan Fakultas Hukum seharusnya memiliki keterampilan dalam bidang hukum. Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) siap memberikan mata kuliah khusus untuk restoratif justice. Hal ini bertujuan untuk membuat masyarakat sadar setelah memperoleh hukuman. “Saat ini sudah bukan eranya lagi, bahwa hukum itu hanya bertujuan untuk menghukum orang, tetapi hukum itu harus menjadi sosial engineering, untuk mengubah perilaku manusia, agar memiliki kesadaran dan ketaatan pada hukum. Kita harusnya iri, di Belanda sejumlah penjara kosong dan di likuidasi pemerintah, karena minimnya orang yang di penjarakan” ujarnya.
Perihal narkoba, lanjutnya, harus diakui implementasinya memang harus menghidupkan restoratif justice. Ia mengungkapkan rasa perihatin saat pengguna dan pecandu salah penanganannya. Hal ini dikarenakan dapat membuat pecandu dan pengguna menjadi pengedar narkoba. “Sebab mata kuliah tersebut akan sangat memberi warna dalam penegakan hukum, yang bertujuan untuk mengubah tujuan dari memenjarakan dan bergeser dengan restoratif justice,” ujarnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unsika, Bastaman, mengaku bangga dengan pemaparan materi dari Kajari Karawang dihadapan akademisi. “Dengan dibangunnya kemitraan dengan aparat penegak hukum (APH), nantinya materi yang menyangkut keahlian hukum akan diberikan langsung oleh APH, sehingga lulusan FH Unsika, benar-benar siap pakai,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button