Kades tak Bisa Seenaknya Rombak Perangkat Desa
LEMAHABANG WADAS, RAKA – 67 kepala desa tepilih hasil pemilihan kepala desa 11 November 2018, dan satu kades terpilih hasil musyawarah desa resmi dilantik Jumat, (14/12).
Bongkar pasang kabinet perangkat desa yang baru, menjadi keharusan para kades untuk mensukseskan janji kampanye dan program lima tahun kedepan. Namun, para kades perlu berhati-hati, pasalnya tidak sembarang orang bisa masuk dalam barisan pegawai desa, kecuali yang memenuhi syarat sesuai amanah Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2017 soal batasan usia dan strata pendidikan.
Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andry Irawan mengatakan, kades baru menjalankan tugasnya terhitung sejak tanggal pelantikan. Maka, segera setelah pelantikan, dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) yang didalamnya memuat kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, termasuk laporan inventarisir data aset desa. “Mereka bertugas terhitung tanggal pelantikan, dan langsung melakukan sertijab,” katanya kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru, pihaknya mewanti-wanti agar para kades mengacu kepada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dimana pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat. Setelah ada rekomendasi tertulis dari camat, maka kepala desa dapat mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
Rekomendasi camat tersebut, didasarkan pada persyaratan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa. Misalnya syarat usia pengangkatan perangkat desa baru adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, maka kalau usianya diluar itu, tentu tidak memenuhi syarat. Atau berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum. “Permendagri mensyaratkan hal-hal tersebut, maka kades baru harus mengacu dan memperhatikan aturan itu,” katanya.
Andry meminta agar para kades dapat memenuhi mekanisme peraturan perundang-udangan dalam pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Kemudian masyarakat dan BPD mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena menurutnya persyaratan tersebut dimaksudkan agar pemerintah desa dapat menjawab tantangan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana paradigma membangun desa berubah menjadi desa membangun. Makanya diperlukan perangkat desa dengan tingkat pendidikan tertentu, agar dapat membantu kades dalam melaksakan tugas dan wewenangnya. “Masyarakat dan BPD harus mengawasi hal ini. Apakah kades baru sudah menjalankan Permendagri 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengn Permendagri 67 tahun 2017 dalam pengangkatan pegawai desa baru,” ujarnya.
Kades Pulokalapa Popon Fatmawati mengaku, akan segera membentuk pegawai desa baru. Namun, karena inkumben, pihaknya hanya rombak tidak begitu banyak, karena program dan kegiatan harus tetap berkelanjutan. “Siapapun boleh, tapi ya harus sesuai syarat yang ditetapkan,” katanya. (rud)