HEADLINE

Peredaran Narkoba Masif, Kasus Terbanyak di Pengadilan

KARAWANG, RAKA- Peredaran narkoba di Karawang masih berjalan masif. Bahkan, kasus narkoba mendominasi di pengadilan negeri. Padahal, Karawang sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pencegahan peredaran narkoba.
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Karawang sejak 2019 lalu membuat Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Tujuan dibentuknya perda tersebut dalam rangka mengurangi angka peredaran narkoba. Namun faktanya dipersidangan kasus narkotika paling banyak dipersidangkan.
Wakil Ketua bidang partisipasi pembangunan daerah DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Karawang, Muhammad Yanwar mengatakan, perederan narkotika di Kabupaten Karawang mulai meresahkan. Sehingga perlu penanganan secara serius. “Peredaran narkoba di Karawang sangat meresahkan, terakhir kan ada seorang perempuan yang menjadi pengedar, tentunya ini sangat meresahkan,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (13/7).
Ia menambahkan, bahwa narkoba telah merambat di pedesaan tidak hanya di wilayah perkotaan, tentunya pemerintah harus serius menangani permasalahan perederan narkotika. “Saat ini kan peredaran narkoba itu paling mudah melalui pesisir, sehingga memang perlu dilakukan pencegahan secara dini terutama kepada masyarakat pesisir agar diberikan pemahaman tentang negatifnya narkoba dan bahayanya narkoba,” tambahnya.
Masih dilanjutkannya, adanya perda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, tentu harus di implementasikan secara menyeluruh guna memerangi peredaran narkotika. “Sebenernya Karawang sudah punya perda pencegahan dan pemberantasan narkoba tentunya harus dimaksimalkan dengan kerjasama dengan desa-desa, agar membentuk kampung lawan narkoba atau siaga narkoba di seluruh desa yang ada di Kabupaten Karawang,” tuturnya.
Ia menerangkan, bahwa memang saat ini sudah ada beberapa desa yang menjadi desa siaga narkoba, namun belum menyeluruh ke 297 desa. Sehingga peredaran narkoba di Karawang masih lumayan masif. “Kedepan memang desa harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba dengan sering mengedukasi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra mengatakan, bahwa perkara yang banyak ditangani di tahun 2022 ini. Kasus narkotika yang paling banyak dibandingkan kasus yang lain. “Dari 188 kasus yang ditangani, paling banyak narkotika,” ungkapnya. (fjr)

Related Articles

Back to top button