HEADLINE

Kursi DPRD tak Bertambah, KPU Disalahkan, Politisi Ragukan Pola Komunikasi KPU Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah politisi di Kabupaten Purwakarta mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta. Mereka menilai, sekedar menentukan jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta saja dianggap tidak bisa.
“Di awal, KPU sesumbar jumlah penduduk Purwakarta di atas 1 juta. Sehingga berpotensi bertambahnya jumlah kursi DPRD dari 45 menjadi 50. Sekarang muncul SK KPU RI No 194 yang menyebut jumlah penduduk Purwakarta hanya 984 ribu jiwa. Kurang 1 juta,” kata politisi gaek Golkar, Sape’i.
Hal ini menurutnya, menunjukan pola komunikasi yang kurang baik internal KPU, daerah hingga pusat, maupun komunikasi eksternal KPU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku supplier data kependudukan tingkat daerah. “Menurut saya, ada yang salah dengan pola komunikasi KPU Purwakarta saat ini,” ujarnya.
Ungkapan senada disampaikan Agus Sanusi, politisi PKB. Menurutnya SK KPU RI No 194, seolah mengubur harapan banyak politisi di Purwakarta memperoleh kursi tambahan pada Pemilu 2024 mendatang. Padahal banyak parpol berharap lima kursi tambahan tersebut dapat mereka peroleh maksimal. “Eh malah gak jadi. Kita di-PHP,” ujarnya.
Baik Sape’i maupun Agus keduanya berharap jumlah penduduk dalam SK tersebut hanya berlaku pada tahapan pendaftaran partai politik. Khususnya dalam menentukan jumlah minimal keanggotaan parpol di daerah.
Sedangkan pada tahap penataan dapil dan penetapan jumlah kursi DPRD, KPU mengeluarkan surat terbaru dan menggunakan jumlah penduduk terbaru. “Harapan kita sih begitu,” kata keduanya kompak.
Pada 22 Juni 2022, KPU RI menerbitkan SK No 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten, Kecamatan dan Penduduk sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Dalam SK tersebut dicantumkan jumlah penduduk Purwakarta sebanyak 984.303 jiwa.
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Iip Saripudin sebelumnya mengatakan, jumlah penduduk dalam Surat Keputusan KPU RI No 194 Tahun 2022 tersebut kemungkinan data semester 1 tahun 2021. “Dilihat dari Surat Keputusan KPU RI No 194 tahun 2022 ini dipastikan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta tidak bertambah, karena jumlah penduduk masih dibawah 1 juta jiwa,” katanya.
Dengan adanya pengelolaan data terpusat, yang diakui sebagai data penduduk yang sah adalah yang terdapat dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Yang berwenang mengeluarkan dan mengumumkan jumlah penduduk hanya Kemendagri yang basis datanya tentu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota,” imbuhnya.
Menurut Iip, KPU Purwakarta sebelumnya sudah mendapat surat resmi dari Disdukcapil Purwakarta yang menyebutkan jika penduduk Kabupaten Purwakarta pada semester II Tahun 2021 sudah lebih dari 1 juta jiwa. “Dari surat resmi Disdukcapil Purwakarta yang kita terima tertanggal 3 Februari 2022, menyatakan jika jumlah penduduk Purwakarta pada sementer II tahun 2021 sebanyak 1.001.338 jiwa,” imbuhnya.
Untuk jawaban kenapa jumlah penduduk Purwakarta masih di bawah 1 juta jiwa dalam Surat Keputusan KPU RI No 194 Tahun 2022, dia mempersilahkan bertanya langsung ke Disdukcapil Purwakarta, karena itu domain mereka. Sementara KPU hanya menerima data. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button