Penyelundupan 46 Calon TKW Ilegal Gagal
-Dikurung di Kontrakan Kalangsari
KARAWANG, RAKA – Tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Dusun Mekarsari RT 11/03, Desa Kalangsari, Rengasdengklok, digerebek Polres Karawang beserta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sub Penanganan Kasus Tenaga Kerja Indonesia Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ijum Junaedi menyebut, BP2MI bersama Polres Karawang telah melakukan sidak gabungan ke tempat penampungan CPMI ilegal yang hendak berangkat ke Arab Saudi, di Desa Kalangsari melalui PT TIM (Tebar Indah Mandiri), Minggu (24/7) siang.
“Setelah dilakukan penggerebekan, CPMI itu langsung dibawa ke Polres Karawang,” katanya saat dihubungi, Senin (25/7).
Ijum menyebut, jumlah CPMI ilegal itu sebanyak 46 orang yang berasal dari berbagai daerah. Rinciannya 12 orang dari Jawa Barat, 24 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan, dua orang dari Palembang, dan satu orang dari Banten. Adapun yang berasal dari Jawa Barat yaitu tiga orang Karawang, tiga orang Indramayu, satu warga Subang, satu warga Kuningan, dua orang Garut, satu warga Bekasi, dan satu warga Majalengka.
“Semuanya untuk Jawa Barat itu 12 orang, termasuk orang Karawang tiga orang,” ungkapnya.
Setelah dibawa ke Polres Karawang, kata Ijum, puluhan calon pekerja migran ilegal tersebut ditampung di balai kerja Karawang pada hari itu juga. Kemudian Senin (25/7) siang, Disnakertrans melakukan koordinasi dengan stakeholder lainnya, seperti Dinas Sosial, BP2MI, dan Disnaker Jawa Barat.
“Puluhan CPMI ilegal hanya ditempatkan satu malam di balai kerja, setalah itu dibawa ke Dinsos Provinsi Jawa Barat, kecuali orang Karawang,” kata Ijum.
Ijum menyebut, untuk CPMI ilegal asal Karawang ini langsung dijemput oleh keluarganya, hal itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Dinas Sosial, Disnakertrans, dan juga diketahui oleh kepala desanya. Adapun nama-nama calon migran ilegal asal Karawang yaitu Rani warga Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya. Mis warga Ciwulan, Kecamatan Telagasari, dan Juriyah warga Kelurahan Palawad, Kecamatan Karawang Timur.
“Itu yang tiga orang Karawang,” imbuhnya.
Ijum menambahkan, keberadaan CPMI ilegal di Kalangsari tersebut sudah ada yang tinggal satu bulan, tiga minggu, dan ada juga yang baru satu minggu.
“Katanya mereka akan berangkat setelah dapat visanya,” katanya.
Kasi Trantib Desa Kalangsari Asep mengaku baru mengetahui kalau di lingkungannya ada tempat penampungan CPMI ilegal, karena rumah kontrakan itu tertutup. Pihaknya pun bersedia untuk menggeruduk jika memang lingkungan wilayahnya dijadikan tempat penampungan CPMI Ilegal.
“Rumahnya tertutup semua termasuk gerbangnya, orang lain juga gak bisa melihat,” ujarnya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Endang Syafrudin meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh sponsor yang menjanjikan bekerja di luar negeri.
“Setidaknya masyarakat konfirmasi dulu ke Disnaker, nanti dicek kebenaran sponsor dan PT nya,” pungkasnya. (mra)