HEADLINE

15 Pelaku Curanmor Diciduk
-24 TKP, 23 Laporan Polisi

KARAWANG, RAKA – Warga Karawang bisa bernafas lega untuk sementara. Pasalnya, belasan pelaku kejahatan diringkus Polres Karawang belum lama ini.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, penangkapan 15 orang pelaku curanmor mulai dari pemetik, joki dan penadah diciduk oleh Satreskrim Polres Karawang beserta polsek jajaran. Kapolres mengungkapkan, 15 orang pelaku yang diamankan merupakan para pelaku dari kasus yang berbeda, terdiri dari 23 laporan polisi, lainnya terkait curanmor roda dua. “Sebanyak 24 TKP yang ada di Karawang dengan 15 orang tersangka. Terdiri dari sembilan orang pelaku utama atau pemetik, dua orang joki dan empat orang penadah. Para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci palsu,” terang Aldi.
Ditambahkan Aldi, penangkapan pelaku ini setelah tim melakukan pengembangan kasus, dengan mengumpulkan bukti-bukti dari kejadian. Diantaranya rekaman cctv dan keterangan saksi. “Berbekal itu semua, Tim Reskrim polres Karawang memburu para pelaku hingga berhasil dilumpuhkan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, 15 orang tersangka digiring petugas dalam realease berikut barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp770 ribu, tiga belas mata kunci T, tiga astag, empat kunci kontak, lima kunci magnet, tiga buah HP, tiga lembar STNK dan satu buah tas. Adapun para tersangka dengan inisial KN alias E, warga Karawang kelahiran 11 Agustus 1989, tinggal di Dusun Kaserut, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Dia berperan sebagai pemetik motor. T alias PP, warga Dusun Cipancuh, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Berperan sebagai pemetik motor. RW alias KL, berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Kedungasem RT 04/08 Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, berperan sebagai joki. RK alias E, perempuan, ibu rumah tangga, warga Dusun Cicinde Selatan, Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, berperan sebagai joki. AF, bekerja sebagai buruh, warga Dusun Kebon 1, Kecamatan Cilamaya Wetan sebagai penadah. AS, warga Kampung Nyoman II RT 012 RW 006m Dusun Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor sebagai pemetik
motor.
Juga NA alias AM, warga Kampung Nyoman II RT 012 RW 006, Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, berperan jadi pemetik motor. TT, warga Dusun Dongkal VI RT 06/01, DeSa Dongkal, Kecamatan Pedes, sebagai pemetik motor. KM, warga Kampung Teluk Haur, Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, sebagai pemetik motor. KS alias BR, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang sebagai pemetik motor. YH, warga Kampung Mulyasari, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor sebagai pemetik motor. Kemudian AA, warga Kampung Tanggulun, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor sebagai penadah. MK warga Dusun Krajan, Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya sebagai pemetik. RI warga Dusun Tenjojaya, Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya sebagai penadah. WY, warga Dusun Tenjojaya, Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya sebagai penadah.
Aldi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat, yang tanggap melapor ke Polres Karawang melalui Lapor Pak Kapolres, ditambah dengan bantuan bukti seperti cctv hingga petugas dapat dengan cepat, melumpuhkan para tersangka. ”Kami himbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat, tetap terus waspada terhadap gangguan keamanan di sekitar, laporkan pada kami bilamana menemukan hal yang berpotensi terjadinya tindak kriminal, dan kami Polres Karawang akan terus berupaya dalam mewujudkan kamtibmas di Karawang,” tandasnya. (psn/tr).

Related Articles

Back to top button