Kades Jangan Seenaknya Ganti Perangkat Desa
TIRTAJAYA, RAKA – Kendati tidak secara keseluruhan mengalami perubahan, namun di sejumlah desa akan terjadi perubahan susuan perangkat desa, terutama di desa-desa yang kepala desanya baru terpilih. Padahal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri Nomor 83 tahun 2015.
Menurut ketua KNPI Kecamaran Tirtajaya Aan Karyanto di dalam permendagri No 67 tahun 2017 disebutkan dengan jelas pasal 5 ayat 3 yang berbunyi perangkat desa di berhentikan setelah meninggal dunia, usianya genap 60 tahun, di nyatakan terpidana paling singkat 5 tahun, dan lainya. “Tapi di Karawang ini sesuka hati kepala desa mengganti perangkatnya tanpa melihat permendagri ini. Dan anehnya sudah menjadi budaya dalam setiap pergantian kepala desa,” tegasnya kepada Radar Karawang, Senin (17/12).
Lebih lanjut, kata Ketua KNPI Kecamatan Tirtajaya yang akrab di sapa Pikal ini, di dalam pasal 12 ayat 1 juga tertera, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini tetep melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Sementara di dalam ayat 2, perangkat desa sebagaimana di maksud pada ayat 1, yang diangkat secara periodisasi dan telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun, diangkat sampai dengan usia 60 tahun.
Atas hal tersebut, ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah atas kewenangan kades yang di nilai sepihak memilih perangkat desanya. “Jelas-jelas sudah tertera dalam permendagri tersebut, terus gimana tanggapan pemda Karawang mengenai ini,” tegasnya.
Sementara, di tempat berbeda Sekretaris Apdesi Karawang H Alek Sukardi melalui ponselnya mengatakan, setiap orang yang dapat aktif dan masuk menjadi perangkat desa, selain persyaratan mutlak mulai dari ijazah dan usia yang harus dipenuhi, juga atas dasar pilihan dari kades terpilih. “Pengangkatan perangkat desa itu sudah menjadi hak preogratif kades,” ucapnya.
Ia pun menyarankan untuk melihat isi dari UU 6 Pasal 49 ayat 1 dan 2 berbunyi, perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu kades dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara pada ayat 2, perangkat desa sebagaimana pada ayat 1 diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota. “Itu dasar hak kepala desa yang lebih kuat. Kan undang-undang itu tidak boleh mengalahkan UU yang lebih tinggi, tetap saja sumbernya adalah UU DESA NO 6,” pungkasnya. (rok)