HEADLINE

Dewan Nyabu Diperiksa BNN

PURWAKARTA, RAKA – Bersama kedua temannya, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (39) yang diciduk usai pesta sabu beberapa waktu lalu, Rabu (3/8), menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, proses assessment itu akan menentukan apakah anggota DPRD Purwakarta berinisial YN bersama kedua rekannya LA dan WW bisa menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan.
“Hari ini anggota DPRD Purwakarta berinisial YN bersama dua rekannya dibawa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk dilakukan assessment di BNN atau BNNK Karawang,” kata pria yang akrab disapa Edwar itu didampingi Wakapolres Purwakarta Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasatres Narkoba AKP Budi Suheri.
Nantinya, kata dia, hasil assessment atau penilaian yang dilakukan BNNK Karawang akan menjadi acuan tim penyidik Polres Purwakarta untuk langkah ke depan. Apakah YN beserta dua rekannya hanya akan menjalani rehabilitasi atau ada temuan lain.
“Jadi berdasarkan bukti yang kita miliki saat ini, ketiganya kita duga sebagai penyalahguna narkotika. Untuk lebih menguatkan maka kita berkoordinasi dengan BNNK Karawang dan dilakukan assessment. Nantinya BNNK Karawang dari hasil assessment tersebut akan ditentukan ketiga orang tersebut masuk dalam pengedar ataupun korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar. Prosedur assessment ini, menjadi kewenangan BNNK Karawang.
“Bukan kita yang menentukan, namun tim dari BNNK Karawang yang memutuskan apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edwar.
Dia menegaskan, pemeriksaan ini bukan merupakan pelimpahan namun pemeriksaan lanjutan. Di sana ketiganya akan diperiksa oleh tim ahli, baik medis maupun non medis yang membidangi di bidang kenarkotikaan.
“Ini berlaku bukan hanya untuk figur publik, tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu,” terangnya.
YN dan kedua rekannya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta, Minggu (31/7) petang. Ketiga orang tersebut ditangkap setelah habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, ketiganya pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta. (gan)

Related Articles

Back to top button