HEADLINE

Pak Dewan Nyabu Batal Dipenjara, Hasil Penilaian BNN Hanya Direhabilitasi

PURWAKARTA, RAKA – Hasil assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang terhadap anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (39) dan kedua temanya LA serta WW telah keluar, Kamis (4/8).
Kepala BNNK Karawang R Dea Rhinofa mengatakan, hasil assessment anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu memang positif menggunakan metamfetamin atau sabu.
“Dari hasil assessment yang dilakukan tim medis BNNK Karawang mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh. Jadi untuk sementara dilakukan rehabilitasi rawat jalan,” ujarnya, Kamis (4/8).
Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu diwajibkan melakukan 3 kali pertemuan. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan. “Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang,” ucapnya.
Setalah dilakukan rawat jalan, kata Dea, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap ketiga orang tersebut. “Jadi nantinya setelah selesai rehabilitasi rawat jalan tentunya pengawas dari temen-teman tim medis di BNNK Karawang itu tetap bakal dilanjutkan. Mereka tidak kita lepas begitu saja, kita tetap lakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi sehingga mereka tidak kembali lagi untuk menggunakan sabu atau amfetamin,” jelasnya.
Dia menambahkan, setiap selesai menjalani rehabilitasi medis baik secara rawat jalan atau rawat inap, pihaknya selalu melakukan pendampingan terhadap pada korban penyalahgunaan narkotika.
Dea menyebut, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.
“Jadi berdasarkan hasil assessment, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat,” pungkasnya.
YN dan kedua rekannya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta, Minggu (31/7) lalu. Ketiganya ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, ketiganya pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta. (gan)

Related Articles

Back to top button