HEADLINEKARAWANG

Mulyono Tetap Ketua Golkar, Gugatan Sri Rahayu Ditolak

KARAWANG, RAKA – Perjuangan Sri Rahayu Agustina untuk mengambil alih pucuk pimpinan DPD Golkar Kabupaten Karawang nampaknya sudah berakhir. Gugatan perempuan yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Karawang ini ditolak Mahkamah Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar Pusat telah mengeluarkan surat dengan nomor putusan 39/TI- Golkar-XII/2017 yang ditandatangani panitera Mahkamah Partai, Kamis (13/12) lalu, sudah menetapkan jika gugatan Sri Rahayu Agustina Suroto ditolak secara keseluruhan. “Initnya dia (Sri Rahayu) merasa keberatan dengan dilaksnakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), saya sebagai Plt dan dia menggugat dari hasil musdalub. Pada Kamis (13/12) kemarin Mahkamah Partai memutuskan jika gugatan yang dilakukan ibu Sri Rahayu itu dinyatakan ditolak secara keseluruhan atas gugatanya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Karawang H. Sukur Mulyono, kepada Radar Karawang, Senin (17/12) kemarin.

Menurut Mulyono, semua dalil dan bukti serta saksi yang diajukan oleh Sri Rahayu sebagai pemohon pada saat itu, dinyatakan tidak beralasan. “Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam hal ini Sri Rahayu Agustina Suroto. Dan ini merupakan bentuk keputusan yang sudah final dan mengikat,” ujarnya.

Gugatan yang dilakukan Sri, lanjut Mulyono, merupakan upaya terakhir dan tidak ada upaya lain lagi. Karena penetapan keputusan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Partai Golkar Pusat. Sehingga jelas, berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar Pusat, secara otomatis mengakui kepemimpinan Golkar Karawang yang sah ada di bawah kepemimpinannya. “Polemik ini akhirnya sudah terjawab melalui Mahkamah Partai terkait gugatan-gugatan yang memang hasilnya ditunggu-tunggu oleh seluruh kader partai Golkar,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, Sri Rahayu Agustina tetap sebagai kader Golkar dan partai tidak akan mengubah apapun kedudukan Sri Rahayu di parlemen sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang. “Kecuali jika nanti ada hal-hal lain yang perlu pertimbangan khusus, itu lain lagi karena jelas siapa pun kader Golkar harus taat dan patuh kepada partai dan dalam hal ini bu Sri adalah kader partai Golkar yang harus loyal kepada partai,” tegasnya.

Sementara itu, Sri Rahayu Agustina Suroto enggan mengonmentari hal tersebut. “Ke kang Deden ya, jangan ke saya,” katanya.
Saat dihubungi, sekretaris SOKSI karawang, Deden Nurdiansyah, mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Sampai dengan hari ini bu Sri dan kami belum menerima salinan putusannya, jadi kami belum bisa mengomentarinya,” tegasnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button