Uncategorized

Telat Ngantor Denda Rp5 Ribu

CIKAMPEK, RAKA – Setelah resmi dilantik dan serah terima jabatan dengan Pjs Kepala Desa Cikampek Barat Agus Suwanda, Kades Pergantian Antarwaktu Cikampek Barat Tati Nurbingah dihadapkan dengan berbagai pekerjaan yang belum terselesaikan. Diantaranya ialah pencairan dana bagi hasil (DBH) dan dana desa tahap 3.

Tati mengatakan, setelah dilantik bersama 67 kades lainnya, Jumat (14/12), dia sudah menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
“Iya saya sudah mulai ngantor dari hari Senin,” kata Tati kepada Radar Karawang, Rabu (19/12) kemarin.

Ia melanjutkan, ada beberapa hal yang harus dikerjakan berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa. Diantaranya mengerjakan beberapa tugas yang belum terealisasi.
“Program masih melanjutkan yang bapak kemarin. Pengecoran jalan sama turap. Kalau saya lagi pembenahan staf dalam hal pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Selain menjalankan program yang sudah ditetapkan dalam APBDes, kata Tati, sedang fokus meningkatkan disiplin kerja para stafnya.
“Kita sepakat jam 8 pagi semua staf termasuk saya harus sudah ada di kantor desa. Terkecuali jika memang ada halangan yang bersifat urgen,” katanya.

Menurutnya, kedisiplinan kerja merupakan hal utama yang harus diperhatikan oleh para perangkat desa. Jika ada yang terlambat masuk kantor, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp5 ribu. “Kita sepakat sudah bikin kotak, kalau yang terlambat harus bayar uang 5 ribu ke kotak itu. Saya bukannya mau berkuasa yah. Tapi itu untuk meningkatkan disiplin kita semua. Kita pulang bareng jam 3 sore,” ungkapnya.

Masih dikatakan kades, dalam waktu 100 hari kerja, semua staf harus membuat laporan dan memberikan laporan tersebut kepadanya. Hal itu untuk menjadi bahan evaluasi dia dalam menjalankan kepemimpinan sebagai kepala desa. “Dari laporan itu kan nanti bisa tahu, apa saja yang menjadi kekurangan, yang jadi kendala, dan untuk memperbaikinya seperti apa,” paparnya.

Selain itu, dia sangat menekankan kepada kasi pemerintahan untuk selalu menjelaskan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan dokumentasi kependudukan. “Yang pertama harus ngasih tahu ke warga kalau desa hanya sebatas membuat pengantar dan tidak boleh diminta uang. Kemudian jika ada yang ingin diurus oleh staf desa, silahkan dibicarakan dengan orang bersangkutan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Kedua, lanjut kades, jangan sampai staf desa memberikan janji bohong terhadap warga. “Intinya jangan PHP sama warga. Takutnya nanti imaj pemerintahan desa jadi jelek,” pungkasnya.

Sekretaris Desa Cikampek Barat Bambang Prayitno mengatakan, ada beberapa program yang belum terselesaikan. Diantaranya pencairan DBH dan dana desa tahap 3. Namun semuanya sudah diajukan dan hanya menunggu pencairan. “Sudah diajukan tinggal nunggu pencairan. Karena ada pergantian kepemimpinan aja. Minggu depan juga sudah cair,” katanya.

Kata Bambang, dana desa tahap 2 sudah direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, normalisasi saluran air di Dusun Karajan Barat dan pembangunan gedung posyandu. “Penurapan saluran sepanjang 300 meter dengan ketinggian 1,5,” ujarnya.
Adapun dana desa tahap 3 akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di Dusun Sukajadi dan Sukamulya. “Tahap 3 juga ada pembangunan drainase di Dusun Sukatani,” pungkasnya. (cr2)

Related Articles

Back to top button