KARAWANG

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Peserta Jamsostek

KARAWANG, RAKA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang santuni peserta Jamsostek saat memperingati Hari Pelayanan Nasional (Harpelnas) 2022 yang jatuh setiap tanggal 4 September.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menganggap hari pelayanan nasional ini untuk mendorong pekerja Indonesia lebih tumbuh dan kuat.
“Melalui manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, BP Jamsostek mengambil peran untuk mendorong pekerja Indonesia untuk tumbuh dan kuat,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin.

Pada momentum hari pelayanan nasional, BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan kejutan berupa gimmick serta door prize kepada peserta yang hadir di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang R Edy Suryono mengatakan, BP Jamsostek berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh konsumen yaitu peserta BPJ amsostek, mulai dari pendaftaran menjadi peserta, hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Demi mewujudkan customer experience terbaik,” imbuhnya.

Selain melayani peserta yang datang ke kantor cabang, Edy mengaku di hari yang baik itu juga pihak BPJS mendatangi rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BP Jamsostek. Hal itu sebagai wujud perhatian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terakhir kami memberikan simbolis santunan kepada keluarga atau ahli waris peserta yang berhak mendapatkannya,” ujarnya.

Edy menambahkan, dengan customer experience yang baik ini diharapkan peserta akan semakin erat dengan BP Jamsostek, dan berujung pada kesadaran diri yang tinggi untuk memastikan dirinya terlindungi Jamsostek.
“Terlebih mampu mengajak orang-orang di sekitarnya untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, menurut data BP Jamsostek hingga semester I tahun ini, jumlah klaim dari program JKK, JKM, JHT dan JP yang sudah diajukan peserta sebanyak 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp25,12 triliun. Jumlah kasus tersebut jika dibandingkan dengan periode yang sama Juni 2021 mengalami peningkatan 42 persen untuk jumlah kasus, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat 27 persen. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp6,9 miliar. (mra)

Related Articles

Back to top button