Pemda Sibuk Kendalikan Inflasi
PURWAKARTA, RAKA – Laju inflasi di Kabupaten Purwakarta dinilai cukup terkendali. Berdasarkan data BPS per Desember 2021 ada di angka 2,09.
Peningkatan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dari tahun sebelumnya berada di angka 3,42 persen, lebik baik dibandingkan dengan tahun 2020. Keterlibatan beberapa pihak pada pengendalian inflasi berdasarkan pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, upaya pemerintah daerah dalam rangka pengendalian inflasi menghadapi kenaikan bahan bakar minyak adalah kunci utama dengan menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19.
“Kami juga terus menjaga komunikasi publik agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang, mengaktifkan TPID agar sinergi dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi, mengawasi agar BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, melaksanakan gerakan penghematan energi, dan mengintensifkan jaring pengaman sosial,” katanya.
Anne juga mengungkapkan, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, pemerintah daerah juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022, yang akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk ojek, UMKM dan nelayan, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah dan penciptaan lapangan kerja, termasuk bantuan sosial tambahan.
Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2022 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
Di sisi lain Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut, gubernur/bupati/walikota diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” katanya. (gan)