Honorer Dihapus, Apeksi: Kiamat Kecil

KARAWANG, RAKA – Pemerintah telah memulai pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu dari langkah di balik keputusan penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing. “Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat,” kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.
Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN. Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah. Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga. Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin. Jajang mengatakan, tenaga honorer dibutuhkan karena di lingkungan Pemda Karawang masih kekurangan PNS. Bahkan tahun ini, PNS yang pensiun sebanyak 735 orang. “Pelayanan masyarakat harus dinomor satukan. Jika tidak bisa menyediakan pegawai, pelayanan mungkin akan terhambat,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya mengatakan larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 akan berdampak bagi seluruh pemerintah daerah. Sehingga para Wali Kota se-Indonesia memberikan poin-poin masukan kepada pemerintah pusat agar melakukan penghapusan tenaga honorer secara cermat. “Kami memberikan atensi kepada pemerintah pusat, karena jangan sampai pelayanan publik lumpuh dan ada pengangguran massal di kota-kota yang ada di Indonesia,” ucap Bima Arya, di Muskomwil II APEKSI di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Bima Arya menyebut, karena kini banyak persoalan terkait dengan rekrutmen pegawai, lantaran kebutuhan daerah tidak sinkron dengan pola rekrutmen pemerintah pusat. “Selain itu, penganggaran juga masih belum terkoordinasi dengan baik. Apabila pemerintah pusat menargetkan di 2023 tidak ada lagi honorer, tentu ini tidak bisa terjadi,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, APEKSI memberikan masukan untuk dilakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai di seluruh daerah. “Sehingga bisa diketahui kebutuhan di setiap daerahnya seperti apa, anggarannya bagaimana, serta tahapannya bagaimana,” ujarnya.
Tidak hanya itu, baginya masih ada beberapa regulasi yang harus kembali dikaji, khususnya terkait dengan posisi strategis, seperti Dishub, Pol PP, Damkar dan lain sebagainya. “Sehingga outsourcing itu bukan terbatas pada petugas kebersihan seperti cleaning service, dan sebagainya, tetapi juga pada posisi lain. Regulasi tersebut barangkali bisa dikaji untuk bisa mengatasi persoalan yang ada,” ungkapnya.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan, hingga kini pemerintah daerah membutuhkan waktu terkait penghapusan tenaga honorer. “Akan terjadi ‘kiamat kecil’ bagi pemerintah daerah, jika penghapusan honorer itu dipatok pada 2023,” jelasnya. Dia mengatakan, penghapusan tenaga honorer tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yang jelas. “Jadi, seandainya 2023 menghapus 100 honorer, tetapi kami harus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 juga, dan harus mendahulukan tenaga honorer yang ada di daerah masing-masing,” tandasnya. (jp)