Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 2.500 sertifikat tanah milik masyarakat yang tersebar di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi, dibagikan di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis (8/9).
Saat membagikan bukti kepemilikan tanah tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto memastikan warga yang menerima sertifikat memegang fisiknya. “Saya mau memastikan apakah bapak dan ibu di sini sudah pegang sertifikatnya? Coba kalau sudah diangkat sertifikatnya,” katanya, di hadapan ribuan warga.
Hadi menjelaskan, sertifikat tanah merupakan satu komponen yang penting dalam kepemilikan sebuah lahan. Selain itu, kepemilikan sertifikat juga bisa membatasi ruang gerak mafia tanah. “Kalau tanah sudah terdaftar maka bisa mengurangi ruang gerak mafia tanah. Mereka akan kesulitan ambil tanah, kalau masih ada akan kami gebuk sesuai dengan perintah Presiden dan langsung dipidanakan,” jelasnya.
“Maka dengan kepemilikan sertifikat ini, tanah bapak dan ibu sudah aman,” sambungnya.
Selain itu, Hadi mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat perampungan sertifikat dengan total 126 juta bidang tanah.
Berdasarkan data, Hadi menyebut saat ini jumlah tanah yang sudah bersertifikat di seluruh Indonesia ada 81,5 juta bidang atau 64,6 persen.
“Makanya sertifikatnya disimpan dengan baik, kalau perlu difotocopy terus dimasukan ke plastik. Terus fotocopy dan sertifikat aslinya disimpan di daerah terpisah. Ini untuk jaga-jaga kalau terjadi bencana,” jelasnya.
Hadi pun memberi informasi kepada warga kalau sertifikat tanah yang dipegang mereka bisa digadaikan untuk kebutuhan mendesak. “Sertifikat ini juga bisa disekolahkan (digadaikan), tetapi harus dikalkulasi dengan matang. Kalau misal buat usaha ya silakan, tetapi kalau buat beli sepeda motor ya jangan,” ujarnya. (mcr27)