Setelah Angkot, Tarif Ojol Ikut Naik, Dampak Kenaikan BBM

KARAWANG, RAKA- Setelah tarif angkutan kota (angkot) naik, kini giliran tarif ojek online (ojol) yang mengalami kenaikan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif angkot sudah berlangsung beberapa hari lalu sejak kenaikan harga BBM. Misalnya, tarif angkot penumpang trayek Rengasdengklok-Tanjungpura menjadi Rp12 ribu dari sebelumnya Rp10 ribu. Peraturan itu diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana Maryugo, dan mulai berlaku tanggal 5 September 2022.
Seorang sopir angkot trayek Rengasdengklok-Tanjungpura, Makbul (51) mengaku, sampai saat ini masih menggunakan tarif lama, karena para penumpang belum tahu soal kenaikan tarif angkot. “Penumpangnya belum ngerti, jadi masih pake harga lama,” katanya, baru-baru ini.
Diteruskannya, tarif untuk pelajar pun sampai saat ini masih Rp2000. Ia mengaku dilema untuk menaikkan tarif, karena para penumpang umum ini maunya tarif murah, apalagi untuk pelajar. “Saya juga sudah jelaskan ke penumpang kalau BBM ini naik. Intinya mereka gak mau tarif naik,” katanya.
Setelah tarif angkot, kini tarif ojol yang mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif BBM mulai diikuti kenaikan biaya transportasi. Mulai Minggu (11/9) pukul 00.00.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan, kebjakan itu diambil untuk menyesuaikan dengan beberapa komponen biaya jasa. Misalnya, tarif baru BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 7 September 2022. “Untuk penyesuaian biaya jasa ojek online, ada tiga komponen. Antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro.
Lebih detail, Hendro membeberkan kenaikan biaya jasa ojek online. Yaitu, untuk zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik menjadi Rp 2.000 atau naik 8 persen. Untuk batas atas, dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 atau 8,7 persen. ’’Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000–Rp 10.000,” urainya.
Untuk zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. ’’Dari Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550. Sedangkan biaya batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Sedangkan biaya jasa minimal Rp 10.200–Rp 11.200,” urai Hendro.
Selanjutnya, untuk zona III, batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Lalu, batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen) dan biaya jasa minimal Rp 9.200–Rp 11.000. Pembagian zonasi tersebut masih sama seperti sebelumnya. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua. ’’Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasar jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi, ada penurunan. Kemarin 20 persen, kita turunkan menjadi 15 persen,” jelas Hendro. (mra/jpg)