HEADLINE

Pengembang Perumahan Dikejar Konsumen
-Tagih Ganti Rugi, Datangi Polres Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Puluhan warga perumahan Villa Grand Cikao kembali mendatangi Polres Purwakarta pada akhir pekan lalu.
Doni (39), salah satu warga Perumahan Villa Grand Cikao Purwakarta mengatakan, awalnya kedatangan dirinya bersama warga guna menepati janji pihak developer untuk membayar buy back dan ganti rugi yang dituntut warga.
Pembayaran buy back dan ganti rugi tersebut merupakan hasil mediasi pihak developer dengan warga perumahan Villa Grand Cikao yang dilaksanakan sebanyak tiga kali.
“Kita ke sini (Polres Purwakarta) untuk bertemu pihak developer Perumahan Villa Grand Cikao yang janjinya hari ini akan membayarkan buy back dan ganti rugi kepada warga,” kata Doni.
Setelah menunggu cukup lama, ujar Doni, pihak developer perumahan Villa Grand Cikao Purwakarta tidak ada yang datang. Ini dipastikan pihak developer mengingkari kesepakatan hasil mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan.
“Pihak developer tidak ada yang datang sesuai dengan waktu yang disepakati sebelumnya, ini menandakan mereka tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Doni.
Karena pihak developer tidak menepati janjinya, Doni bersama warga didampingi kuasa hukum akhirnya menanyakan kepada pihak penyidik terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana yaitu pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Sebagai warga negara kami (warga perumahan Villa Grand Cikao Purwakarta) memiliki hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Doni menambahkan, warga mengapresiasi pihak penyidik Polres Purwakarta yang menangani laporan pihaknya. Karena sejumlah pihak sudah diperiksa pihak penyidik dalam laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mereka laporkan. “Laporan yang kami sampaikan terus diproses hingga memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” ucapnya. (gan)

Related Articles

Back to top button