HEADLINE

Aset Tanah Desa Terancam Hilang, Harus Segera Disertifikatkan

KARAWANG, RAKA- Aset tanah desa harus memiliki sertifikat tanah. Pasalnya, jika tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), aset desa tersebut berpotensi hilang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengawasi. Saan mengimbau, agar potensi aset desa tidak hilang, untuk segera daftarkan dan disertikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kantor Kementerian ATR/BPN. “Tentunya sangat penting, bisa saja oknum-oknum tertentu melakukan penyalahgunaan yang menghilangkan aset desa. Sehingga perlu segera disertifikatkan,” katanya, baru-baru ini.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan, kekhawatiran adanya penyusutan tanah milik pemerintah desa bisa terjadi oleh sejumlah oknum. Menurutnya, aset desa ini kerap kali menjadi masalah, ketika secara pengelolaannya tidak tertib administrasi. “Itu kemungkinan yang terjadi di lapangan yang bermasalah ini lahan milik Desa,” terangnya.
Pendaftaran sertifikasi bidang tanah milik desa, lanjutnya, bisa dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Cara pendaftarannya agar lebih mudah bisa melalui program PTSL,” katanya.
Dalu melanjutkan, dari seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Barat, hanya 60 persen yang sudah tersertifikasi, dari total keseluruhan 22 juta bidang tanah. “Jumlah bidang tanah di seluruh Provinsi Jawa Barat itu ada 22 juta bidang tanah, yang baru tersertifikasi 60 persen dari jumlahnya itu,” paparnya.
Dalam kurun waktu tahun 2022, pihaknya berhasil mencatat, pendaftaran sertifikasi bidang tanah di Provinsi Jawa Barat mencapai 1,3 juta bidang tanah yang telah tersertifikasi. (asy)

Related Articles

Back to top button