KARAWANG

Orang Tua Korban Pencabulan Ngadu ke Hotman Paris

KARAWANG, RAKA – Kasusnya tak kunjung mendapat kejelasan, orang tua korban pencabulan anak di Cilamaya Kulon konsultasikan kasus yang menimpa anaknya kepada pengacara kondang Hotman Paris.
T (30), warga Cilamaya Kulon ini berusaha untuk mendapat bantuan dari Hotman Paris mengenai kasus yang dialami oleh anaknya yang menjadi salah satu korban pencabulan. Ia menceritakan, pada Agustus lalu anaknya menjadi korban pencabulan dan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Karawang. Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun ini berhasil diamankan. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran masih di bawah umur. “Waktu itu cuma dua hari dan dipulangkan lagi ke orang tuanya. Pelaku berkeliaran dan satu desa dengan saya,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (17/10).
T merasa kurang puas karena pelaku dengan inisial H (14) itu hanya dikembalikan ke orang tuanya. Terlebih berada satu desa dengan dia sehingga merasa takut dan khawatir melakukan perbuatan cabul lagi terhadap anaknya atau anak lain di lingkungannya. “Karena korbannya banyak dan ada yang sampai beberapa kali,” ucap dia.
Oleh karena itu, ia berusaha untuk mendapatkan bantuan hukum dari Hotman Paris, karena pernah melihat postingan dari akun media sosial Hotman Paris terkait kasus yang sama. “Karena saya lihat di IG nya Bang Hotman pernah ada kasus yang sama dan pelakunya masih dibawah umur juga dan katanya bisa ditahan,” ujarnya.
Awalnya, kata dia, karena saking inginnya pelaku pencabulan anaknya bisa ditahan, ia akan pergi ke Jakarta untuk mencari kantor pengacara terkenal itu. Namun saat ia mengirim email kepada Hotman Paris ternyata ditanggapi dan bahkan dijemput oleh timnya untuk menghadiri acara konsultasi dengan pengacara kondang itu. Bahkan ia juga berniat untuk meminta bantuan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Saya dua hari di sana. Alhamdulillah ternyata direspon oleh Bang Hotman. Kalau ada apa-apa disuruh hubungi timnya. Tadinya saya mau ngebolang di Jakarta nyari Bang Hotman tapi hanya lewat email juga direspon,” ungkapnya.
Dikatakan T, tujuannya meminta bantuan Hotman Paris itu ialah untuk mendapatkan bantuan agar mendapat keadilan bagi anaknya. Ia berharap pelaku tidak bebas dari perbuatan yang telah dilakukannya. “Saya bukan untuk cari uang atau biaya pengobatan. Memang ada juga orang tua korban lain yang minta itu. Kalau saya bukan ke sana arahnya tapi ke proses hukum, tadi sudah ada pemeriksaan kepolisian untuk cek lab,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, kasus pencabulan anak yang terjadi di Cilamaya Kulon itu sudah dilaporkan pada Bulan Agustus 2022 lalu. Sejak menerima laporan, pihak kepolisian melakukan peneyelidikan, kemudian penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus itu. Dikatakan Bastomy, perkara tersebut masih tetap diproses oleh pihak kepolisian. Berkas-berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri dan sedang diperiksa oleh JPU. “Proses hukumnya masih berjalan. Berkas sudah kita kirim dan sedang diteliti oleh JPU,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Terkait pelaku yang tidak ditahan, kata Bastomy, itu karena pelaku juga masih di bawah umur. Berdasarkan pasal 32 UU Perlindungan Anak, memang tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku di bawah umur. “Karena aturannya dipakai. Kalau kita tahan ya salah. Sekarang prosesnya masih berjalan dan sedang ditangani,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button