Omzet Apotek Anjlok
Obat Sirup Ditarik, Sebagian di Gudang
KARAWANG, RAKA – Larangan penggunaan obat sirup oleh Kementerian Kesehatan berdampak pada apotek. Omzet penjualan apotek mengalami penurunan sebesar 25 persen. Apotek terlanjur memiliki stok obat sirup yang cukup banyak sehingga obat menumpuk di gudang tidak dapat dijual.
Pemilik Apotek Mahkota Rinda menyampaikan, saat ini ia telah mengalami penurunan omzet dari seluruh apotek yang dimiliki sebesar 25 persen. Selain itu jumlah pembeli pun ikut menurun. “Kerugian lebih karena penurunan pengunjung karena masyarakat sudah pada tahu kalau obat berbentuk sirup sementara tidak dijual dulu. Penurunan omzet lumayan bisa 25%,” ujarnya, pada Rabu (26/10).
Saat ini, lanjutnya, sebanyak 17 fls obat sirup baby cough telah dikembalikan kepada suplier. Ia akan tetap mengikuti dan mengacu pada keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Ia pun telah memberikan arahan kepada seluruh karyawan untuk tidak menjual obat sirup terlebih dahulu. “Obat yang ditarik sesuai informasi BPOM, Kemenkes yang ada di apotek kami baby cough saja, totalnya kurang lebih 17 fls. Kita tetap mengacu pada keputusan Kemenkes,” tambahnya.
Adia Kemala, karyawan Apotek Banten menyampaikan, bahwa di apotek tersebut telah mengembalikan beberapa jumlah obat. Selanjutnya setengah obat sirup yang lainnya telah disimpan di dalam gudang terlebih dahulu hingga terdapat aturan terbaru dari pemerintah. Obat yang disimpan dalam gudang diantaranya bodrexin, sanmol, termorex. Kemudian untuk obat baby cough dikembalikan kepada suplier. “Sebagian kami kembalikan ke suplier dan setengahnya lagi ada di gudang ga di jual sampai ada aturan baru,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melarang penggunaan obat sirup untuk anak-anak. Larangan ini pun sudah disebarkan melalui surat kepada kabupaten/kota.
Surat larangan tersebut pun sudah sampai ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dan telah diteruskan kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. “Adanya larangan dari kementrian telah di berikan kepada tenaga dan fasilitas kesehatan,” kata Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Karawang Yayuk Sri Rahayu, beberapa waktu lalu.
Sebetulnya, jelas Yayuk, obat parasetamol sirup tidak berbahaya. Tapi komponen dari obat itu lah yang mengakibatkan bahaya bagi balita. Komponen tersebut sampai sekarang masih dalam penelitian dari kementrian. “Kalau dari surat ini bukan dari obatnya tapi komponennya dan ini masih dalam penelitian juga dari kementrian. Komponen entilin glicol dan dienitilin glicol,” tutupnya. (nad)