HEADLINE

Ragu-ragu Bongkar Pasar Dengklok
-Surat Peringatan Tiga Bikin Resah

RENGASDENGKLOK, RAKA – Penertiban Pasar Rengasdengklok belum juga dieksekusi. Padahal Satpol PP sudah melayangkan dua kali surat peringatan tiga kepada pedagang pasar setempat.

Pedagang Pasar Rengasdengklok mulanya akan ditertibkan pada pertengahan tahun ini. Sebagaimana termaktub dalam surat peringatan tiga yang dibuat oleh Satpol PP dan ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Asep Wahyu Suherman. Namun surat penertiban itu hanya sebatas ditulis di atas kertas, alias tidak jadi ditertibkan.

Kemudian Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan tiga yang rencananya akan menertibkan bangunan atau lapak pedagang secara paksa pada 31 Oktober kemarin, namun surat peringatan yang ditandatangani Plt Kepala Satpol PP Swandi itu juga terkesan hanya sebatas meresahkan pedagang pasar, alias tidak jadi dibongkar.

Dengan adanya enam kali surat peringatan penertiban dari Satpol PP, itu membuat masyarakat pedagang Rengasdengklok menjadi resah. Cecep Asnawi Marjun (53) pedagang buah-buahan menduga ada keganjalan untuk surat penertiban yang dilayangkan Satpol PP. Pasalnya tanggal dalam surat tersebut ditulis tangan atau dengan menggunakan pulpen.

Cecep pedagang di Jalan Sumur Bor, Blok Berdikari, Pasar Rengasdengklok, itu juga menyebut seharusnya Satpol PP menyebarkan surat peringatan penertiban itu setelah rapat antara PT VIM, pedagang dan pemerintah.
“Ini yang terjadi Satpol PP sudah menyebarkan surat himbauan sebelum rapat selesai,” katanya saat ditemui di lapak dagangannya, Selasa (1/11).

Emed (58) pedagang bumbu masakan di Blok C 123, Pasar Rengasdengklok, mengatakan saat ini pemerintah hanya akan melakukan pengukuran untuk pemagaran ruang terbuka hijau (RTH), tidak sampai akan melakukan pembongkaran bangunan atau lapak pedagang. Tapi informasi yang beredar dan dapat meresahkan pedagang itu, bahwa Satpol PP memintanya untuk menertibkan bangunan atau lapak pedagang, bahkan akan membongkar paksa bangunan dan lapak yang masih ditempati pedagang.
“Jadi untuk pembongkaran lapak ini belum ada instruksi dari sana (pemerintah daerah),” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan III untuk 447 pedagang. Dan saat ini Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) atau yang mengurusi pertamanan belum menjawab soal relokasi dan ruang terbuka hijau saat ditanya Radar Karawang. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button