HEADLINE

20 Kali Beraksi, Gadis Jayakerta Diringkus
-Bayar Kontrakan, Beli Sabu, Belanja di Minimarket

KARAWANG, RAKA – Masih ingat dengan gadis Jayakerta berinisial SN (23) yang terciduk bersama pacarnya oleh petugas Polresta Banyumas, karena sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian motor? Terungkap jika uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membeli sabu-sabu, membayar kontrakan, dan belanja di minimarket.
Pelaku pun mengaku, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan bersama kekasinya ini sudah berlangsung sejak tujuh bulan. Saat mulai menjalin asmara dengan pelaku RDS sejak bulan Maret 2022 lalu. Kemudian dia diajak untuk mencuri motor dan bertugas sebagai pengawas saat RDS mengeksekusi target dengan kunci T.
“Saya ikut terus (aksi pencurian). Tidak pernah menolak karena sama-sama butuh. Saya paling untuk belanja di Alfamart habis 300 ribuan,” katanya.
Ia melanjutkan, motor hasil curian dijual kepada penadah di daerah Karawang. “Uang dipakai kita berdua untuk keperluan kontrakan. Untuk beli sabu-sabu juga, tapi saya enggak ikut-ikut makai,” ujarnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, keduanya sudah 15 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas. Kemudian di luar Kabupaten Banyumas, mereka telah melakukan aksi pencurian lebih dari 20 kali. “Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut, karena yang laki-laki (RDS) saat ini masih DPO,” kata dia.
Kasat menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RDS dengan memastikan keberadaan RDS dan tempat persembunyiannya. “Anggota kami masih terus melakukan pengejaran dan kami akan berusaha sesegera mungkin menangkap pelaku laki-lakinya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor hasil curian. Sedangkan sisanya sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun. (psn/in)

Related Articles

Back to top button