Terobsesi Respon Cepat Laporan
-Polres Purwakarta Buka Layanan Aduan Masyarakat

PURWAKARTA, RAKA – Alih-alih mempermudan layanan pengaduan masyarakat menyampaikan permasalahan gangguan ketertiban, Polres Purwakarta membuka layanan aduan masyarakat.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, layanan hotline itu dibuka untuk mempermudah menjangkau laporan warga Kabupaten Purwakarta. “Kami ingin memaksimalkan pengaduan masyarakat dengan membuka layanan pengaduan yang akan ditujukan langsung ke saya sebagai Kapolres Purwakarta,” katanya, Selasa (1/11).
Dia menyebut, layanan ini terbuka dan bisa dimanfaatkan untuk seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purwakarta. Edwar melanjutkan, tidak hanya pengaduan gangguan kamtibmas, layanan ini juga tersedia untuk berbagai pelayanan kepolisian lainnya.
“Jadi nanti, setiap aduan akan direspon cepat untuk tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat itu,” tandasnya.
Edwar menambahkan, bahwa tujuan membuka layanan pengaduan masyarakat tersebut, agar informasi dapat tersampaikan atau diterima lebih cepat, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan dan saran. “Layanan ini juga sekaligus bermaksud agar masyarakat mendapatkan edukasi sebagai wujud pelayanan Polri, khususnya Polres Purwakarta,” ujar Edwar.
Dia pun berharap masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa ikut berpartisipasi untuk memberitahukan kepada polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan, sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.
Edwar mengatakan, apabila menemukan aksi premanisme, pungli, ataupun tindak kriminal lainnya, masyarakat bisa menghubungi Hotline layanan Polri Call Center di 110 ataupun WhatsApp ke nomor 0812-8761-7211. “Nomor layanan pengaduan itu bisa dihubungi 24 jam,” imbuhnya.
Selain itu masyarakat bisa memberikan komentar di akun medsos Polres Purwakarta. “Jadi sekali lagi masyarakat dihimbau agar segera melaporkan ke nomor itu biar kita segera langsung tindaklanjuti,” jelasnya. (gan)