HEADLINE

Jangan Asal Buat Ruang Terbuka Hijau

KARAWANG, RAKA – Pasar Tertib Rengasdengklok akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tahun ini pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat sudah menganggarkan Rp1,9 miliar untuk pemagaran.

Sebagaimana diketahui, Rengasdengklok sudah memiliki RTH sekaligus ruang publik tepatnya di Bojong Tugu, Rengasdengklok Selatan. Dengan adanya penambahan RTH di wilayah setempat, pemerintah daerah juga diminta untuk memaksimalkan perawatan RTH yang sudah ada.

Divisi Penelitian dan Pengembangan Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadas C+) Willy Firdaus mengatakan, rencana pembuatan RTH di Rengasdengklok harus memenuhi unsur dan sesuai fungsi dari RTH itu sendiri. Karena Willy menilai RTH mengelompok maupun memanjang yang sudah ada saja kurang terurus.
“RTH yang di Bojong saja tidak diurus. Jadi jangan sampai membuat RTH tapi tidak dikelola dengan baik kedepannya,” kata Willy saat ditanya soal RTH di Rengasdengklok, Kamis (3/11).

Lebih lanjut Willy menganggap ruang terbuka hijau di wilayah Bojong Tugu tersebut belum ideal dikategorikan sebagai RTH, karena pohon atau tegakan hijaunya masih sedikit. Menurut Willy, yang dapat dikatagorikan RTH itu harus memiliki pohon tegakan yang dapat dijadikan tempat berteduh.
“Pohon tegakan di sana hanya ada di pinggir-pinggir jalan kecamatan saja,” imbuhnya.

Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dimaksud dengan RTH adalah area memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Ruang terbuka hijau adalah suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya. Willy menyebut ada tiga jenis fungsi ruang terbuka hijau yaitu fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, dan fungsi ekonomi.
“Tinggal penyesuaian terhadap kondisi wilayah yang akan dijadikan RTH,” imbuh Willy.

Kemudian Willy menambahkan ruang terbuka hijau dapat dikatakan juga sebagai ruang publik, tapi tidak semua ruang publik itu bisa disebut ruang terbuka hijau. Sebab itu pemerintah harus berkomitmen ketika akan mengalihfungsikan pasar menjadi ruang terbuka hijau.
“Secara RTRW sah-sah saja membuat ruang terbuka hijau atau ruang publik di sana, tapi harus dikelola dengan baik,” katanya.

Sebelumnya informasi yang diperoleh Radar Karawang, Pasar Rengasdengklok akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus ruang publik. Tak hanya itu, rencananya di sana juga akan dibuatkan semacam museum kereta api, karena RTH tersebut sebagian berada di tanah milik PT KAI. Kemudian pelaksanaan pemagaran proyek RTH akan dimulai tahun ini. (mra)

Related Articles

Back to top button