HEADLINE

Pelaku Curanmor Berdarah Kalem
-Tertangkap Gegara Iklan di Medsos

PURWAKARTA, RAKA – Bermacam modus dilakukan para pelaku aksi kriminalitas. Ada yang terang-terangan melakukan dengan kekerasan, ada pula yang melakukannya dengan tipu muslihat.
Irvan, Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berpura-pura memesan kopi. Pemuda berusia 23 tahun ini sebelumnya meminta izin pemilik warung numpang istirahat di warung yang ada Pasar Induk Cikopo, Blok C5 No 29 Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kejadian pencurian terjadi pada Minggu (30/10) lalu, sekitar jam 11.45 WIB. Pelaku sebelumnya datang ke warung milik korban untuk menumpang istirahat.
Kemudian, saat penjaga warung pergi ke toilet, pelaku mengambil kunci motor milik korban dan uang sebesar Rp800 ribu yang ada di laci meja warung tersebut. Pelaku lantas pergi menggunakan motor korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penjaga warung baru sadar saat kembali, melihat di lapaknya pelaku sudah tidak ada. Terlebih setelah dilakukan pengecekan, kunci motor yang tergantung serta uang yang tersimpan dalam laci sebesar Rp800 ribu rupiah raib dibawa kabur pelaku.
“Saat penjaga warung mengecek keluar motor Yamaha Mio Soul tahun 2017 milik korban pun sudah tidak ada. Kemudian penjaga warung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik warung. Lalu pemilik warung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bungursari,” kata Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto, di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/11).
Setalah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut. “Berdasarkan hasil penelusuran anggota kami, pelaku ditangkap pada Rabu, 2 November 2022 kemarin, setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook,” ucap Budi.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengunggah informasi akan menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Polisi mendapat informasi ada pengguna facebook komunitas jual beli motor. Kemudian anggota kami berpura-pura akan membeli motor yamaha Mio soul tersebut dan akan dilakukan transaksi dengan cara COD (cash on delivery),” ungkapnya.
Pada saat transaksi COD tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung dilakukan penangkpn terhadap pelaku dan mengamankan motor hasil curian tersebut.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor merek Yamaha 2 SX A/T Mio Soul tahun 2017 berwarna merah marun bernomor polisi Z-6720-DZ, sebuah kunci motor, selembar STNK, satu stel baju milik pelaku dan sebuah buah topi milik pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bungursari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan lakukan pengembangan ke tempat kejadian lain dan tersangka lain di wilayah hukum Polsek Bungursari,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button