Kenaikan UMK Belum Diputuskan, Masih Proses Penggodokan

KARAWANG, RAKA- Besaran Upah Mimium Kabupaten (UMK) 2023 Kabupaten Karawang sampai saat ini belum diputuskan. Pemerintah berdalih, saat ini proses penetapan UMK masih tahap penggodokan.
Bidang Advokasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Karawang, Asep Septiana menuturkan, UMK Karawang masih dalam proses penggodokan. “Untuk usulan kenaikan upah dari KBPP sendiri belum diputuskan, biasanya akhir November,” katanya, Kamis (10/11).
Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi.
Sementara itu, kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengungkapkan penetapan UMK masih dalam proses penggodokan di Dewan Pengupahan. “Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan,” paparnya, pada wartawan.
Saat ini, lanjutnya, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang rencananya baru akan di tetapkan pada akhir November. “Jadi alurnya penetapan UMP dulu baru setelah itu penegakan UMK Karawang itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur,” tutupnya. (asy)