1.049 Pelajar Rekam e-KTP
KARAWANG, RAKA – Proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP bagi pelajar di Kabupaten Karawang terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Bambang Susetyo menyampaikan hingga November 2022, saat ini telah terdapat sebanyak 10 sekolah yang telah didatangi secara langsung untuk proses perekaman data. Ia melanjutkan sebanyak 1.049 pelajar telah melakukan proses perekaman. “Perekaman KTPL sepanjang bulan Februari sampai dengan Akhir Oktober sudah ada 38.496 orang. Data untuk pelajar sekolah hingga data November sudah ada 1.049,” ujarnya, Senin (14/11).
Ia menyatakan, kendala yang dialami yakni saat terdapat siswa yang telah berusia 16 tahun belum ingin melakukan perekaman data. Hal ini karena siswa tersebut tidak akan langsung mendapatkan e-KTP. Ia memaparkan, pihak disdukcapil telah bekerjasama dengan pihak seluruh sekolah dalam pembagian e-KTP bagi siswa berusia 17 tahun yang telah melakukan perekaman data. Hingga saat ini pun belum ditemukan data double ketika proses berlangsung. “Kalau untuk siswa yang usia 17 tahun itu nantinya pembagian ktp akan dilakukan oleh sekolah karena kita akan menyerahkan ktp itu ke pihak sekolah,” tambahnya.
Berdasarkan data target masyarakat yang belum melakukan pembuatan e-KTP ada sebanyak 15.000 orang dari jumlah target yang telah ditentukan. Saat ini masyarakat yang telah melaksanakan perekaman dan pembuatan KTP ada sebesar 99,12 persen. “Yang belum perekaman itu sekitar 0,8 persen ada 15.000 orang, kita sudah melakukan 99,12 persen dari total target,” imbuhnya.
Nurdin, wakil Kepala SMAN 3 Karawang, menyambut baik dengan adanya perekaman secara langsung di sekolah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas anak yang izin untuk melakukan perekaman data di kantor dinas. Ia meneruskan, saat ini telah ada sebanyak 183 siswa yang berusia 17 tahun dan 6 siswa yang berusia 16 tahun. “Kalau kami menyambut baik kegiatan jemput bola perekaman data e-KTP ini, dengan datang ke sini artinya kesempatan anak untuk keluar itu berkurang dan merasa dipermudah. Data yang diserahkan ke kita itu 183 orang untuk usia 17 tahun dan 6 orang untuk yang 16 tahun, tapi kalau data di lapangan ada sekitar 500 orang untuk usia 16 tahun,” paparnya.
Ridwan Nursamsi (17) menyatakan, data yang diperlukan untuk proses yakni akta kelahiran, ijazah dan kartu keluarga. Ia mengalami kesulitan saat proses tandatangan, hal ini dikarenakan tidak sesuai ketika tandatangan sehari-hari. Ia merasa dipermudah dengan adanya kegiatan tersebut. “Menurut saya perekaman ini cukup membantu karena daripada lama di kantor desa dan prosesnya juga cepat tadi. Tadi datanya itu ijazah, KK sama akta kelahiran,” tutupnya. (nad)