HEADLINE

Pidana Pemilu Mulai Disorot
-Sentra Gakkumdu Kumpul di Hotel Prime Plaza

PURWAKARTA, RAKA – Meski pemilu masih dua tahun lagi, pembahasan dan mekanisme penanganan pidana pemilu sudah mulai dilakukan.
Tiga lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar pertemuan di Aula Hotel Prime Plaza Purwakarta, Selasa (15/11).
Pertemuan dikhususkan membahas potensi pelanggaran pidana pemilu, serta mekanisme penanganannya. Wakapolres Purwakarta Kompol Rizaldi Satriya Wibowo mengatakan, untuk kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024, pihak kepolisian siap mengawal pelaksaan tahapanya dari sekarang.
“Pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Purwakarta siap mengawal tahapan Pemilu dari awal berjalannya hingga akhir tahapan tersebut, demi terciptanya kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 khusunya di Kabupaten Purwakarta,” kata Rizaldi.
Dia menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat yang sudah diberikan dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu yang kondusif dan lancar.
“Kami berharap arah dan tujuan kita di dalam Sentra Gakkumdu bisa sejalan, satu kata, satu bahasa, satu langkah, tentu hasilnya pun satu kesamaan hal tersebut akan kita gaungkan bersama demi mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai,” imbuhnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah awal membangun komunikasi dan koordinasi dengan tujuan menyukseskan pemilu serentak tahun 2024. “Intinya, hari ini agendanya menyamakan persepsi tiga pilar, Bawaslu, Polres dan Kejaksaan dalam rangka penanganan pidana pemilu,” ungkapnya.
Sepanjang tahapan pemilu 2024, kata Siti, Tim Sentra Gakkumdu akan berkantor di gedung Bawaslu. “Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pola komunikasi dan koordinasi, terutama saat penanganan perkara pemilu nanti. Sudah kita siapkan tempatnya,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran pidana pemilu diantaranya politik uang, merusak alat peraga kampanye (APK), kampanye di luar jadwal, intimidasi penyelenggara, hingga menghilangkan hak pilih seseorang. “Sebisa mungkin, semua potensi pelanggaran ini kita cegah. Kecuali sudah terjadi, maka penindakannya menjadi wajib,” ungkapnya. (gan)

Related Articles

Back to top button