Sawah Digerus Pemukiman
TIRTAMULYA, RAKA – Seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan di Karawang, industrialisasi dan pembangunan properti di wilayah Kabupaten Karawang banyak menggunakan lahan pertanian.
Hal itu membuat lahan sawah yang menjadi identitas Karawang sebagai lumbung padi terus berkurang dengan adanya alih fungsi lahan. Begitupun yang terjadi di Kecamatan Tirtamulya.
Pada saat melakukan kunjungan bersama Tim Jajap Solusi di Tirtamulya, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari menyampaikan, dirinya termasuk orang yang tidak setuju dengan adanya alih fungsi lahan. “Secara pribadi saya orang yang tidak setuju dengan pengembangan properti di setiap kecamatan. Walaupun benar dibatasi dan tidak dihabiskan semua lahan sawahnya,” kata Jimmy kepada Radar Karawang, Sabtu (22/12).
Menurutnya, dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang ada yang disebut PKM dan PKW. Adanya PKW yaitu pusat kegiatan wilayah, bukan berarti membolehkan begitu saja adanya pengembangan di wilayah kecamatan masing-masing. Namun, adanya cantolan hukum tersebut dijadikan dasar boleh melakukan pengembangan. “PKW ini kan artinya pengembangan. Tapi seharusnya tidak langsung pindah. Semisal di Kotabaru belum selesai, jangan dulu mencantolkan hukum tata ruang boleh karena ada PKW di Tirtamulya, tapi kebanyakan orang memanfaatkan dasar PKW itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut wabup, para pengembang juga pasti lebih memilih untuk membeli lahan yang murah. Daripada harus membeli lahan di Kotabaru, otomatis akan lebih memilih di Tirtamulya. Untuk itu, Jimmy memohon kepada para camat agar tidak terlalu mengobral pembelian lahannya. “Kalaupun seumpamanya harus diizinkan dan harus dibantu, maka carilah lahan yang jauh dari irigasi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dasar hukum PKW itu sebenarnya bukan berarti harus diperbolehkan. Untuk membatasi hal tersebut, bukan saja menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Tetapi juga menjadi tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi bukan mutlak wilayah pemda. Karena jelas izin lokasi ini dari BPN. Kalau BPN ngunci gak akan keluar,” pungkasnya.
Sementara, Dindin Rachmadi, camat Tirtamulya mengatakan, saat ini pembangunan perumahan di wilayah Tirtamulya sudah mulai dilaksanakan di Desa Karangjaya dan Desa Karangsinom. “Untuk di dua desa itu memang untuk pemukiman perumahan. Kalau untuk luas sawah yang akan disisakan saya kurang tahu. Harusnya ke (dinas) pertanian,” tambahnya. (cr2)