Eksekusi Lahan Tol Japek II Ditunda

KARAWANG, RAKA – Eksekusi lahan tol Jakarta-Cikampek atau Japek II ditunda. Warga Citaman, Desa Tamansari, Pangkalan, meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Proyek tol Japek II yang melintasi lahan tanah milik warga Desa Tamansari, rencananya akan dieksekusi pada Rabu (21/12). Hal itu sebagaimana tercatat dalam hasil rapat koordinasi yang melibatkan Kapolsek Pangkalan, Danramil Pangkalan, Kepala Desa Tamansari, dan sejumlah intel Kodim, Rabu pekan lalu di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Karawang.
Namun rencana eksekusi itu ditunda hingga waktu yang belum dipastikan. Penundaan eksekusi lahan tanah itu berdasarkan hasil rapat antara pihak terkait, diantaranya pihak Pengadilan Negeri Karawang, BPN/ART Karawang, dan yang mengikuti rapat koordinasi sebelumnya. “Pihak kepolisian minta ditunda karena pada saat ini terkonsentrasi sama operasi nataru (natal dan tahun baru),” kata Jurusita Pengadilan Negeri Karawang Mulyadi, saat ditanya Radar Karawang, Selasa (20/12).
Lebih lanjut kata Mulyadi, tidak ada catatan yang spesifik dari hasil rapat koordinasi mengenai eksekusi lahan tersebut. Dan dia juga belum dapat memastikan untuk waktu eksekusi lahan tanah yang akan dijadikan lintasan tol Japek II di Desa Tamansari itu. “Sementara masih menunggu arahan para pimpinan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu (PMCB) telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri melalui surat bernomor 001/pmcb/XII/22 perihal pengaduan masyarakat. Surat itu telah diterima oleh Sekretariat Umum Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa (20/12). “Tadi menyurati ke Mabes Polri, sudah sampai tadi siang. Terus ke Polda juga sudah sampai tadi sore,” kata Koordinator PMCB Didin M Muchtar, Selasa (20/12) sore.
Lebih lanjutnya Didin mengaku akan menyurati Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Kapolsek Pangkalan. Surat yang akan dilayangkan itu sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum untuk warga Citaman yang masih keberatan dengan uang ganti lahan yang tidak sesuai dengan harga tanah yang ada wilayahnya. “Paling besok kita bersurat ke Polres, Dandim, Kejari, dan Polsek,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPN/ART Karawang belum bersedia diwawancarai perihal lahan tanah di Karawang yang dilalui tol Japek II. (mra)