Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diciduk
-Geng Lampung, Cilamaya dan Blanakan tak Berkutik

PURWAKARTA, RAKA – Empat komplotan penggelapan sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta berhasil diringkus. Selain itu, seorang penadah turut dikandangi polisi, berikut puluhan sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Modus penggelapan yang dilancarkan pelaku tersebut masih tergolong baru. Pelaku pura-pura mau mengontrak rumah. Ternyata bagian dari strateginya melakukan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, lima pelaku yang berhasil diamankan yakni AT alias Yono (45), S Alias Sol (36), E alias Pen (30) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kemudian, IR Alias Ruslani (41), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dan seorang penadah berinisial UM alias Doyok (54), warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
“Kelima pelaku ditangkap di tiga wilayah yakni 3 orang di wilayah Kabupaten Purwakarta, satu orang di wilayah Kabupaten Karawang dan satu orang di wilayah Kabupaten Subang. Kelima pelaku ini memiliki peran berbeda,” kata Edwar, Selasa (20/12).
Dia menjelaskan, Yono sebagai pelaku utama dengan modus melakukan serangkaian kebohongan dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korbannya dengan berbagai alasan. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Edwar menyebut, Yono merupakan residivis yang pernah ditangkap pada awal tahun 2022 dan baru bebas pada Juli 2022. “Sedangkan Sol dan Pen berperan membawa kendaraan hasil penipuan ke daerah Lampung dengan mengunakan mobil jenis Toyota Hilux box. Sementara Ruslani berperan sebagai perantara dalam hal penjualan motor dari pelaku kepada Doyok,” ungkapnya.
Saat penangkapan, kata Edwar, salah satu pelaku bernama Yono melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan. Pihak kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas pada bagian kaki. “Pelaku Yono ini diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 unit motor berhasil diamankan. Kendaraan roda dua yang diamankan ini dari berbagai jenis dan merek. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa 10 plat nomor motor, 1 kantong cat kiloan dan satu lembar kwitansi pembayaran uang muka kontrakan sebesar Rp300 ribu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merek di rumah kontrakan yang ditempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Yono, Solat, Ruslani dan Pen dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. “Sedangkan untuk Doyok kita jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (gan)