Karawang

Sejumlah Perusahaan Tunda Kenaikan UMK

KARAWANG, RAKA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang mengimbau, agar setiap industri dan perusahaan di Kabupaten Karawang menjalankan Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Wakil Ketua Kadin Karawang Ridwan Alamsyah mengatakan, pada dasarnya Kadin Karawang mendukung kenaikan UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mendukung daya beli masyarakat ke depan. Namun demikian, Kadin Karawang menegaskan harus adanya peningkatan produktivitas tenaga kerja, agar kenaikan UMP ini diimbangi dengan produktivitas kerja. “Ya, Kadin Karawang mengimbau agar setiap perusahaan menjalankan Kepgub UMP 2023 tersebut. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Jangan sampai upah naik, tapi produktivitas kerja sama saja atau bahkan malah menurun,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (22/12).
Terkait kenaikan UMP Jabar 2023 yang sedang didugat Apindo di PTUN, Ridwan menjelaskan, bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP dan ingin menunggu hasil gugatan APINDO, maka bisa dibicarakan duduk satu meja dengan serikat buruh di perusahaan tersebut. Tetapi, hal yang terpenting dalam menyikapi kenaikan UMP Jabar 2023 ini adalah peningkatan produktivitas tenaga kerja. Oleh karenanya, Kadin mendorong setiap perusahaan untuk melakukan peningkatan produksitivas kerja melalui pelatihan soft skill. “Upah naik, maka produktivitas tenaga kerja harus naik juga. Sehingga perusahaan tetap akan benefit. Maka kami mendorong perusahaan harus melakukan upskill. Intinya harus ada keseimbangan antara kenaikan UMP dengan produktivitas kerja,” katanya.
Jika kenaikan UMP tidak diimbangi produktivitas kerja, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau PHK secara besar-besaran. Kemudian, terjadi hengkang perusahaan ke daerah lain, sehingga tingkat pengangguran menjadi tinggi. “Terakhir ingin saya sampaikan, bahwa Kadin Karawang siap berdiskusi dan bertukar pikiran dengan pihak manapun terkait kenaikan UMP Jabar 2023 ini. Dan intinya kembali lagi, bahwa Kadin Karawang mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaksanakan Kepgub tentang kenaikan UMP 2023,” ujarnya.
Sampai saat ini, tambahnya, tidak ada perusahaan yang pindah karena adanya kenaikan UMP 2023. Namun masih ada satu atau dua perusahaan yang menunda kenaikan upah. “Masih ada yang menunda tapi hanya satu dua perusahaan. Pengurangan tenaga kerja karena dampak kenaikan belum terlihat. Kalau PHK nya secara masal berarti dampak dari kenaikan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button