16 Perda Tuntas, 11 Tertunda, Fungsi Kontrol DPRD Dinilai Kurang
KARAWANG, RAKA- Menjelang akhir tahun 2022 DPRD Kabupaten Karawang baru menyelesaikan 16 peraturan daerah (Perda) dari 26 rencana rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2022. Fungsi legislasi DPRD ini dinilai sudah bagus, tapi fungsi kontroling dinilai masih kurang.
Ketua DPRD Karawang, Budianto mengatakan bahwa memasuki akhir tahun ini, DPRD karawang telah menyelesaikan beberapa raperda. “Kurang lebih ada sekitar 16 peraturan daerah yang telah diselesaikan,” katanya, kepada Radar Karawang saat dihubungi melalui saluran seluler, Selasa (27/12).
Budianto menambahkan, bahwa selama tahun 2022 ini, DPRD Kabupaten Karawang memiliki rencana kurang lebih sebanyak 27 rencana peraturan daerah. “Rencananya di 2022 kurang lebih 26 atau 27 perda yang kita buat, namun baru diselesaikan 16 perda,” tambahnya.
Ia pun menuturkan, bahwa dari 16 peraturan daerah yang sudah disahkan oleh DPRD terdiri dari beberapa perda. “12 sudah kita paripurna kan di luar peraturan DPRD dan 3 raperda tentang anggaran, total jadi 16 raperda,” terangnya.
Dia juga menuturkan bahwa DPRD karawang untuk mencapai target yang telah direncanakan tiap bulan, membentuk panitia khusus rancangan peraturan daerah. “Tiap bulan kita membentuk 2 pansus raperda untuk mencapai target,” tuturnya.
Disinggung perencanaan peraturan daerah yang telah direncanakan di tahun 2022 belum selesai dibahas, politisi Demokrat ini mengatakan bahwa rencana peraturan daerah yang belum disahkan akan dilanjutkan kembali di tahun yang akan datang. “Untuk yang belum tentunya biasanya dibahas kembali di tahun depan,” tandasnya.
Sementara itu, wakil ketua bidang perencanaan pembangunan DPD PGK Karawang Amirul mengatakan, bahwa selama ini kinerja DPRD dari segi legislasi sangat baik namun kurang dalam fungsi kontrol. ” Kalau untuk legislasi membuat perda DPRD karawang sangat baik, namun fungsi controlling nya sangat kurang,” pungkasnya. (fjr)