HEADLINE

Jual Rokok Ketengan Dilarang,Pedagang Kecil Bakal Dirugikan

KARAWANG, RAKA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Rencana ini, mendapatkan penolakan dari warung kelontong yang bisa menjual rokok ketengan.
Rencana Pemerintah Pusat untuk melarang penjualan rokok ketengan mendapatkan penolakan dari masyarakat dan para pedagang rokok. Hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang menjadikan rokok sebagai konsumsi sehari-hari.
Dani (19) warga Kecamatan Purwasari mengatakan, bahwa rencana Pemerintah akan memberlakukan larangan rokok ketengan menurutnya sangat merugikan kaum milenial penikmat tembakau tersebut. “Iya kalau itu diberlakukan kasian anak muda seperti saya yang kadang beli rokok ketengan,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (28/12).
Dani pun berharap wacana tersebut tidak diberlakukan dan perlu dikaji kembali. Mengingat rokok menjadi salah satu kebutuhan. “Dikaji lagi harusnya, soalnya kebanyakan masyarakat bawah yang senang merokok dan biasanya belinya ketengan,” tambahnya.
Salah seorang pedagang rokok, Kenji menuturkan, jika diterapkan kebijakan tersebut akan membuat rokok tidak laku karena kebanyakan pembeli masih membeli ketengan. “Ya kalau diberlakukan rokok tidak laku,” ungkapnya.
Dia pun keberatan jika peraturan larangan penjualan rokok ketengan diberlakukan karena akan sangat berdampak terhadap penjualan rokok tersebut. “Yang sering beli rokok itu tidak semua punya uang besar, kadang mereka ketengan belinya, jadi saya keberatan kalau itu diberlakukan, ” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menunggu regulasinya terlebih dahulu karena sampai saat ini regulasi nya belum sampai ke pemerintah daerah. “Nunggu dulu regulasinya belum nyampe pemda,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.
Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, terdapat tujuh pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Kemudian, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. Selanjutnya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan, media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok. (fjr/jpg)

Related Articles

Back to top button