HEADLINE

Wisatawan Luar Bayar, Warga Purwakarta Gratis
-Biaya Nonton Air Mancur Diatur Perda

PURWAKARTA, RAKA – Tahun ini masyarakat yang ingin menyaksikan atraksi Air Mancur Sri Baduga akan dikenakan tarif dan masuk ke kas daerah.
Pembayaran retribusi untuk menyaksikan atraksi Air Mancur Sri Baduga tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang ditetapkan oleh Bupati Purwakarta pada 24 November 2020 lalu.
Dalam peraturan daerah tersebut diatur, sejumlah objek wisata yang dikelola pemkab akan dikenakan tarif. Termasuk Air Mancur Sri Baduga. “Namun bagi warga Purwakarta tetap gratis dengan syarat mengumpulkan sampah yang bisa di daur ulang,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Anne mengungkapkan, di tahun ini Air Mancur Si Baduga akan dipentaskan setiap akhir pekan. “Ini bertujuan menarik wisatawan datang ke Purwakarta, karena nanti akan berdampak ke ekonomi terutama pelaku UMKM,” ujarnya.
Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2022, tarif retribusi Taman Air Mancur Sri Baduga untuk kelas I Rp15.000, kelas II Rp10.000. (gan)

Related Articles

Back to top button