Eksekusi Lahan Tol Japek II Alot
-Warga Citaman Keukeuh Tolak Harga Murah
PANGKALAN, RAKA – Pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Japek II alot lantaran puluhan warga Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, bersikeras menolak harga tanah yang ditawarkan tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Setelah sebelumnya
Pengadilan Negeri Karawang batal mengeksekusi lahan, Rabu (21/12/2022) lalu, karena warga setempat yang didominasi kaum ibu melakukan aksi memblokade jalan provinsi, warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Citaman bersatu itu pun berencana menggelar aksi ke kantor Pengadilan Negeri Karawang Rabu (4/1) kemarin, tapi rencana demo itu dibatalkan. Kemudian hari Selasa (3/1), perwakilan dari masyarakat Citaman hanya melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Karawang yang dihadiri oleh sejumlah intel TNI-Polri, kepala Desa Tamansari, dan ketua Apdesi Karawang.
“Intinya kami menyampaikan aspirasi yang selama ini digaungkan,” kata Ketua Koordinator Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu Didin M Muchtar, Kamis (5/1).
Lanjut kata Didin, sampai saat ini pihaknya dan puluhan warga tetap menolak harga tanah yang ditawarkan tim appraisal KJPP. Mereka menilai harga tanah per meter di Citaman hanya 200 ribu sampai 660 ribu. Sementara Didin mengaku tahun 2019 saja harga tanah di Citaman sudah di atas 1,5 juta per meter.
“Yang kami perjuangkan tetap masalah harga,” jelasnya.
Setelah audiensi, Didin mengaku akan ada titik terang soal harga tanah murah yang selama ini dikeluhkan oleh warga Citaman, dan berharap apa yang menjadi keinginan warga bisa terkabul. Ia menyebut Pengadilan Negeri Karawang juga akan mengundang kembali perwakilan masyarakat Citaman untuk menyampaikan permasalahannya, termasuk nanti yang diundang itu dari instansi terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan KJPP.
“Rencananya mau diundang semua biar ada titik temu,” jelas Didin.
Didin menambahkan, masih terdapat 46 Kepala Keluarga (KK) warga Citaman yang bertahan dan menolak harga murah yang ditawarkan tim appraisal KJPP. Dia bilang warga ini sebetulnya tidak ingin harga yang teramat mahal, paling tidak tim appraisal KJPP itu memberi harga sesuai harga tanah pasaran di sana.
“Jangan sampai kita jual tapi kita engga bisa beli lagi, dan jangan sampai juga ada warga miskin baru,” ujarnya.
Jurusita Pengadilan Negeri Karawang Mulyadi membenarkan telah menerima atau mendengarkan audiensi dari masyarakat Citaman atau pihak termohon. Ia menyebut akan ada rencana rapat lanjutan.
“Rencananya seperti itu, karena kemarin pihak dari pemohonnya berhalangan,” katanya melalui daring. (mra)
Data Fakta
Harga Tanah
Penawaran KJPP
Rp200 ribu sampai Rp600 ribu
Keinginan Warga
Lebih dari Rp1,5 juta per meter
Aksi Warga
21 Desember 2022
Pengadilan Negeri Karawang batal mengesekusi lahan setelah kaum ibu memblokade jalan.
3 Januari 2023
Perwakilan warga Citaman audiensi dengan Pengadilan Negeri, Kades Tamansari, ketua Apdesi, hasilnya belum ada kesepakatan harga tanah
4 Januari 2023
Rencananya warga Citaman akan unjuk rasa ke pengadilan negeri namun batal
Seputar Tol Japek II
Panjang Jalan Tol
62 km
Rinciannya:
-Seksi 1
Jati Asih menuju Setu (Sta 0+000 – Sta 9+300) sepanjang 9,3 km, masuk ke dalam wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
-Seksi 2
Setu menuju Tamanmekar (Sta 9+300 – Sta 34+150) sepanjang 24,85 km, masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bekasi
-Seksi 3
Taman Mekar menuju Sadang (Sta 34+150 – Sta 64+000) sepanjang 27,85 km, masuk ke dalam wilayah Karawang dan Purwakarta.
Nilai Investasi
Rp 14,69 triliun memiliki masa konsesi 35 tahun