HEADLINE

Sidang Gugat Cerai Bahas Nafkah
-Dedi Mulyadi Ungkit Biaya Pilkada

PURWAKARTA, RAKA – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (1/2).
Dalam sidang kali ini, Dedi Mulyadi selaku tergugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat bukti yang disampaikan pada sidang sebelumnya terkait pemberian nafkah kepada penggugat Anne.
Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa biaya pilkada yang dikeluarkan untuk kampanye Anne dengan wakilnya Haji Aming adalah salah satu pemberian nafkah.
“Tadi kita mendengarkan bahwa pihak tergugat itu menyampaikan dia menafkahi saya dengan dasar biaya pilkada,” kata Anne kepada awak media usai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (1/2).
Anne mengatakan, pihak tergugat mengatakan biaya pilkada yang disebut nafkah itu digunakan untuk pembelian telur, pembelian beras. Kemudian membayar tagihan listrik untuk beberapa lokasi rumah, membayarkan apartemen tempat istirahat salah satu anaknya yang sedang kuliah.
Tidak hanya itu, tergugat juga mengklaim pembayaran uang muka mobil Alphard yang saat ini sudah tidak ada karena ditarik leasing juga sebut sebagai nafkah.
Bahkan, pembayaran hutang pilkada Anne-Aming juga disebut sebagai pemberian nafkah. “Nggak bisa bayar hutang ke material kata Haji Aming dipakai untuk biaya pilkada. Saya sebagai calon bupati dan Haji Aming sebagai wakil bupatinya, berarti kan kewajiban dia juga (Haji Aming), kenapa harus dibebankan semuanya ke saya,” ujar Anne.
Dikatakannya, sebagai seorang istri, dia memiliki kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan itu diantaranya untuk makan, dapur, baju dan kebutuhan lain. Baik untuk dirinya, maupun anak-anak.
Kendati dirinya saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta, namun tidak semua kebutuhannya ditanggung negara, hanya kebutuhan-kebutuhan tertentu saja.
Contoh dari kebutuhan pribadi tersebut seperti makan dan pakaian yang tidak dibiayai pemerintah walaupun dirinya seorang bupati. “Tidak ada nomenklatur yang menyebutkan kebutuhan pribadi saya seperti makan, beli pakaian, beli popok bayi dan tas itu dibiayai negara. Nggak ada itu. Masa saya harus pakai baju dinas terus tiap hari,” jelasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button