HEADLINE

Aamanat PKPU Kampanye Harus Beritahu Polisi

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ingatkan para paslon bupati dan wakil bupati menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu.

“Betul, kita ingatkan agar para paslon menyampaikan surat pemberitahuan setiap akan kampanye kepada kepolisian, lalu salinannya ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (10/10).

Keharusan menyampaikan surat pemberitahuan tertuang dalam dalam pasal 34 PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye. Paslon melalui tim penghubung harus menyampaikan surat pemberitahuan yang didalamnya memuat tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, narasumber, jumlah peserta hingga penanggung jawab kegiatan.
“Tegas, ini harus dilakukan, karena ini amanat PKPU kampanye,” ujar Binos.

Hingga pekan kedua musim kampanye, diakui Binos masih ada Paslon yang tidak, atau kemungkinan lupa menyampaikan surat pemberitahuan. Karenanya, ia pun mengingatkan hal tersebut.

“Jangan sampai, karena kealpaan tersebut muncul persoalan tidak diinginkan di lapangan. Kita ingin pastikan, seluruh tahapan Pilkada, khususnya kampanye berjalan aman dan kondusif,” tandasnya.

KPU Purwakarta sebelumnya juga telah mengeluarkan SK KPU Purwakarta No 952/2024 tentang jadwal kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Jadwal dibuat dalam skema zona kampanye. Dibagi 4 zona sesuai jumlah Paslon. Setiap calon punya kesempatan yang sama berkampanye setiap hari, namun di wilayah berbeda. Zonasi ini dimaksudkan agar paslon atau tim pendukung tidak bertemu dalam satu waktu dan lokasi yang bersamaan. (yat)

Related Articles

Back to top button