HEADLINEKARAWANG

Ada Investor Lain Ingin Bangun RSUD Dengklok

PUNYA RSUD: Rancangan bangunan RSUD Rengasdengklok yang akan dibangun.

KARAWANG, RAKA – Rencana pembangunan rumah sakit umum daerah di Rengasdengklok oleh PT. Niki Four melalui sistem Build Operate Transfer (BOT) belum final.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, rencana kerjasama untuk membangun rumah sakit umum daerah di Rengasdengklok melakui sistem BOT masih belum jelas. Karena menurut sekda, masih banyak pihak lain yang berminat untuk melakukan investasi dalam pembangunan RSUD tersebut. “Belum jelas. Belum tentu di BOT kan. Kan masih banyak yang minat kata sekda,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (29/7).

Acep juga mengatakan, pembangunan RSUD tersebut juga bisa dilakukan dengan pinjaman daerah seperti yang diusulkan oleh ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin. “Bisa bisa. Memungkinkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Endang Sodikin mengatakan, seharusnya, pembangunan RSUD Rengasdengklok itu dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Pemda Karawang sudah menyiapkan dan membeli lahan untuk dibangun rumah sakit. “Seyogyanya tahun ini dibangun. Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp196 miliar. Tapi karena pandemi covid sehingga rencana itu tidak bisa terlaksana,” tuturnya.

Endang menuturkan, pihaknya menyambut baik adanya investor yang akan bekerjasama dengan Pemda Karawang. Namun dalam kerjasama tersebut DPRD Kabupaten Karawang tidak dilibatkan. “Yang namanya kerjasama daerah seharusnya DPRD dilibatkan. Tetapi secara kelembagaan tidak ada,” ucapnya.

Menurutnya, rencana pembangunan dan pengelolaan RSUD Rengasdengklok yang akan di BOT kan merupakan langkah gegabah yang diambil oleh pemda. Karena sepanjang sejarah, BOT tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah. “Salah satunya dalam memberikan PAD tidak ada. Rata-rata hanya piutang,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemda Karawang harus mengkaji kembali rencana kerjasama pembangunan dan pengelolaan RSUD dengan sistem BOT yang tidak pernah memberikan keuntungan untuk Karawang. Masih dikatakan Endang, seharusnya Pemda mengukur potensi PAD, kemudian memberikan pinjaman daerah untuk membangun fasilitas yang menjadi milik pemerintah seperti yang dilakukan di Kabupaten Bandung Barat. “Sesuai PP 56 Tahun 2018 pinjaman daerah itu dimana fasilitas apapun yang menjadi milik pemerintah dikuasai oleh pemda,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button