Ade Swara Bebas, Langsung Sujud Syukur
KARAWANG, RAKA – Mantan bupati Karawang Ade Swara yang tersandung kasus korupsi suap dari PT Tatar Kertabumi, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Minggu (18/7).
Saat melewati pintu Lapas Sukamiskin yang dihuninya selama 7 tahun, suami dari Nurlatifah itu langsung sujud syukur. Kemudian, Ade yang saat itu mengenakan celana jeans biru dan kemeja putih langsung dipeluk oleh sang istri dan disambut anak-anak, serta kerabatnya yang juga sama-sama mengenakan baju warna putih. Ade Swara tampak bahagia saat menyambut ucapan selamat dari keluarganya.
Diketahui, Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi. Ade Swara divonis Majelis Hakim
Pengadilan Pidana Korupsi Bandung 6 tahun kurungan dan denda Rp400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta. (psn)