Uncategorized

Adopsi Anak Harus Tempuh Prosedur

MENYIMAK : Ibu-ibu terlihat tengah menyimak materi yang disampaikan oleh pihak Kementerian Sosial.

KLARI, RAKA – Untuk memberikan pemahaman dalam mendapatkan hak asuh anak, Dinas Sosial Kabupaten Karawang gelar sosialisasi proses pengasuhan/pengangkatan anak, kegiatan berlangsung di aula kantor Camat Klari.

Kasubdit Pelayanan Sosial Anak Kementerian Sosial, Puti Heisa Anwar pemateri mengatakan, pembuangan bayi dan penelantaran anak hampir terjadi di setiap wilayah, tak terkecuali di Kabupaten Karawang, biasanya aksi pembuangan bayi akibat proses hamil di luar nikah serta kondisi perekonomian yang tercekik. “Karena mungkin si ibu merasa malu hamil tanpa ada ikatan penikahan sampai nekat membuang bayinya,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (31/12).

Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak asuh bagi anak telantar, namun harus menempuh beberapa proses yang sudah diatur dalam Permensos Nomor 110/Huk/2009. “Jadi setiap warga harus menempuh proses, salah satunya dilihat dari segi pendidikan dan segi finansial bahkan harus dites uji kelayakan untuk mendapatkan hak asuh, karena prosesnya harus sampai pengadilan di tingkat provinsi,” tambahnya.

Ia mengaku, proses adopsi anak merupakan proses hukum, apabila ditemukan salah satu warga yang menemukan bayi tanpa melakukan pelaporan, maka warga tersebut akan terjerat hukum dengan ancaman kurungan penjara sesuai aturan hukum yang ditentukan. “Nah maka dari itu hal mendasar ini yang harus disampaikan kepada warga, jangan sampai niat baik kita malah merugikan kita, karena dasar hukumnya sangat jelas,” akunya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang Danilaga mengungkapkan, pihaknya berharap dengan sosialisasi yang ia lakukan dapat memberikan pemahaman kepada warga, salah satunya penanganan pertama saat menemukan bayi atau anak telantar, mulai dari memberikan pertolongan media sampai melaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan. “Jika proses tersebut sudah ditempuh dan jika memang menginginkan hak asuh dari anak yang ditemukannya bisa saja, yang terpenting warga tidak menabrak aturan yang ada itu saja sih,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button